Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-13 09:41:33
Pertanahan
KEBUN YANG DI JUAL OLEH ORANG LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK KEBUN

Assalamuallaikum pak… saya atas nama Moh. Ridwan dari Desa Numana Kec. Wangi-Wangi Selatan Kab. Wakatobi.

Gini pak masalahnya Mertua saya punya kebun (kurang lebih 1 hektar) di desa komala dan dan kebun tersebut banyak tanamannya seperti kelapa, jambu monyet, nangka, nanas dll dan ada juga bekas rumah2nya di kebun namun kebun tersebut sudah lama tidak di perhatikan karana umur mertua saya sdh (kurang lebih 100 tahun) dan dia tidak sanggup berkebun lagi krn sudah tua namun istri saya selaku anak dari mertua saya dan sekarang menjadi anak satu2nya krn 2 bersaudara namun 1 sudah  meninggal dan kebun tersebut di wariskan ke istri saya. dan istri saya sering pergi lihat sekali sekali saja atau babat rumput kebun tersebut.  Namun sekarang ada yang pergi membabat kebun tersebut tanpa sepengetahuan istri saya dan ada pula yang menjual kebun tersebut.  Padahal kebun tersebut ada surat PENCEGAHAN dari desa komala buat orang lain yang tidak berhak dilarang melakukan kegiatan di kebun tersebut namun nyatanya sekarang ada yang menjualnya… 

Mohon petunjuk tentang masalah ini pak soalnya sy sdh ke kantor desa untuk memanggil orang orang yang menjual kebun tersebut dan orang orang yang membabat kebun tersebut tanpa sepengetahuan kami.namun dengan memanggil orang2 tersebut tidak berhasil.

 Apa yang harus saya lakukan sebelum  saya dan istri saya bertindak bertindak pak, Mohon petunjuknya dan arahannya  pak 

Dijawab tanggal 2023-10-03 08:18:06+07

Sebelumnya kami mengucapkan Terimakasih kepada Ibu atas kepercayaan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Wakatobi  khususnya bidang perdata dan tata usaha negara dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang dihadapi.

Sebaiknya Bapak dapat melakukan pelaporan ke kantor kepolisian dengan pertimbangan pasal 167 kuhp tentang penyerobotan karena adanya perbuatan melawan hukum yang disengaja oleh orang yang melakukan penyerobotan atas tanah milik orang lain

Demikian jawaban dari kami, jika saudara kurang puas atau kurang mengerti penjelasan di atas, saudara dapat langsung datang ke Kantor Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Wakatobi agar saudara bisa berkonsultasi langsung dengan Jaksa Pengacara Negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. WAKATOBI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 32, Desa Numana, Kecamatan Wangi – Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi
Kontak : 8112071207

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.