Dijawab tanggal 2023-08-15 08:47:13+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada HaloJPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan permasalahan yang telah Saudara uraikan di atas, terkait dengan pertanyaan pertama Saudara dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa kekerasan yang Saudara alami merupakan tindak Pidana atau bukan, jika memenuhi ketentuan dalam UU No. 23 Tabun 2004 tentans Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga maka akan ditingkatkan ke tahap penyidkan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan untuk memenuhi minimal 2 alat bukti dalam rangka memperkuat pembuktian.
Terkait dengan permasalah kedua, pada dasarnya Saudara dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa pengacara atau advokat. Namun, biasanya para pihak yang hendak bercerai merasa perlu didampingi pengacara atau advokat karena awam soal hukum. Tidak hanya itu, banyak pihak yang belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya.
Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama selain Islam diajukan ke Pengadilan Negeri. Adapun prosedur pengajuannya sebagai berikut :
Prosedur Perceraian di PN
- Penggugat mengajukan gugatan ke PN dengan ketentuan :
- Gugatan diajukan ke PN yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
- Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat.
- Hakim yang memeriksa gugatan perceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak.
- Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam sidang tertutup.
- Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusan perceraian dalam sidang terbuka.
- Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.
Prosedur Perceraian di PA
- Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke PA (Cerai Gugat) dengan ketentuan:
- Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami).
- Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
- Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (Cerai Talak) dengan ketentuan :
- Permohonan diajukan ke PA tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
- Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
- Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah :
- Pada sidang pertama, hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di sidang perdamaian tersebut secara pribadi.
- Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
- Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat.
- Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti secara gratis
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPULAUAN MERANTI
Alamat : JL. AMELIA NO.1 SELAT PANJANG KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Kontak : 81365006245