Hallo Perkenalkan Saya Yenita, saya mau bertanya kepada Bapak/Ibu jaksa. Saya meminjamkan uang kepada teman saya sebesar 10jt dengan kesepakatan akan di ganti setiap bulan dengan nomina 1Jt selama 10 bulan. Tapi pada pembayaran bulan ke 3 dia pindah ke kota lain dan sudah tidak ada kontak lagi. Apakah kasus seperti ini bisa dilaporkan walau teman saya tersebut berada di kota lain?. Terimakasih
Terimakasih telah bertanya kepada kami di Halo JPN.
Jawaban kami ialah, tidak bisa di laporkan pidana karena ini merupakan masalah utang piutang yang mana masuk dalam bagian Hukum Perdata.