Dijawab tanggal 2023-06-06 11:14:53+07
Waalaikumsalam wr.wb. Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan saudara Ahmad yang telah bertanya melalui layanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.
Menjawab pertanyaan saudara Ahmad perlu diketahui bahwa Dalam perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Adapun, rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang Anda sebutkan merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang secara hierarki terdiri atas:
- RTRW nasional;
- RTRW provinsi; dan
- RTRW kabupaten dan RTRW kota.
RTRW memuat program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya. Pemanfaatan ruang tersebut dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain.
Berdasarkan pertanyaan yang diajukan saudara mengenai pelanggaran RTRW, hal ini berkaitan dengan kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan tata ruang, yaitu:
- Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan
Kewajiban setiap orang untuk memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. - Memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang
Kewajiban setiap orang untuk melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan fungsi ruang. - Memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Kewajiban setiap orang untuk memenuhi ketentuan amplop ruang dan kualitas ruang. - Memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum
Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- untuk kepentingan masyarakat umum; dan/atau
- tidak ada akses lain menuju kawasan yang dimaksud.
Mengenai apa akibat hukum jika mendirikan bangunan namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat kami sampaikan bahwa mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan RTRW melanggar kewajiban untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
- Sanksi Administratif
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dikenai sanksi administratif yaitu dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan;
- penghentian sementara pelayanan umum;
- penutupan lokasi;
- pencabutan izin;
- pembatalan izin;
- pembongkaran bangunan;
- pemulihan fungsi ruang; dan/atau
- denda administratif.
- Sanksi Pidana
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Sekian jawaban dari kami terhadap pertanyaan saudara Ahmad, kami ucapkan terima kasih dan semoga dapat bermanfaat untuk kedepan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PENAJAM PASER UTARA
Alamat :
Kontak :