Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-25 07:44:14
Hutang Piutang
LANGKAH HUKUM JIKA DEVELOPER RUMAH INGKAR REFUND

Saya membeli secara tunai rumah (cluster) pada awal tahun 2021 dan ternyata pada akhir tahun 2021 terbit keputusan menteri agraria yang menyatakan kawasan perumahan yang saya ambil termasuk kawasan LSD. Tapi saya baru tahu di Februari 2023 setelah baca postingan di sosial media bahwa cluster perumahan yang saya beli batal dibangun. Saya konfrontasi ke pihak developer katanya tetap di bangun tapi molor yang entah sampai kapan tidak pasti. Saya tidak mau dan mengajukan refund dan disetujui 100% full refund tanpa kompensasi di akhir bulan ini. Jika akhir bulan ini developer tidak membayar refund saya, langkah apa yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2023-07-25 08:24:57+07

Selamat pagi, terima kasih telah mengajukan pertanyaan kepada kami.

Kami akan membantu menjawab pertanyaan dari Ibu perihal permasalahan yang dialami, apabila developer kembali wanprestasi karena tidak atau terlambat melakukan refund sebagaimana jangka waktu yang telah ditentukan, Anda dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Memberikan somasi atau teguran
    Dalam KUHPerdata pada dasarnya tidak dikenal istilah somasi. Namun menurut J. Satrio dalam artikel Beberapa Segi Hukum tentang Somasi (Bagian I) ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi, yaitu “in gebreke gesteld” yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai” (atau “dinyatakan dalam keadaan lalai”) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
  2. Mengajukan gugatan wanprestasi
    Langkah selanjutnya, Anda dapat menggugat developer karena wanprestasi jika setelah dilakukan somasi, developer tetap tidak membayarkan refund sesuai kesepakatan. Anda selaku penggugat atau melalui kuasa hukum mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  3. Melakukan penyelesaian sengketa di BPSK. Selain secara litigasi, yaitu upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan, Anda dapat memilih penyelesaian sengketa non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”). Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.



 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KABUPATEN BANJAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.