Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-27 15:19:21
Hutang Piutang
MELAKUKAN TINDAKAN HUTANG DIBAWAH USIA 20

Saya ingin tahu, apakah perjanjian untuk melakukan pinjaman/kredit dapat dilakukan oleh anak dibawah usia 20 th tanpa persetujuan orangtua/wali? Mengingat saat ini banyak anak muda dengan gaya hidup tinggi dan banyak mendapatkan ilmu dari luar yang dapat menyebabkan terinspirasi untuk melakukan kredit demi memenuhi keinginannya.

Dijawab tanggal 2023-09-27 15:36:59+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Pada pasal 330 KUH Perdata disebutkan, bahwa seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah, walaupun belum mencapai usia tersebut sudah dianggap dewasa.
Disisi lain, dalam UU Perlindungan Anak serta perubahannya dan UU Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 tahun.Demikian dengan Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yang memberikan batasan usia anak adalah yang belum berusia 18 tahun.  
Selain peraturan peraturan tersebut di atas, terdapat perbedaan penentuan usia dewasa dalam beberapa putusan pengadilan. Misalnya Putusan PN banyuwangi No. 73/PDT.G/1992/BWI tanggal 22/12/1992 berpegang pada Pasal 330 KUH Perdata yaitu umur 21 tahun. Sementara, Putusan PN Jakarta Timur No. 115/Pdt.P/2009/PN.Jaktim menggunakan pertimbangan batasan usia dewasa seseorang untuk cakap bertindak secara hukum adalah Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan yaitu 18 tahun.
Sementara itu berdasarkan Lampiran SEMA 4/2016 (hal. 3), penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama, namun ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengatur dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis).

Pinjaman atau kredit termasuk dalam kategori perjanjian. Menurut Subekti dalam buku Hukum Perjanjian, perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa tersebut maka timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.

Dikarenakan anda tidak menyebutkan perjanjian pinjaman/kredit dilakukan dimana, maka kami menguraikan jawaban kami mengenai melakukan peminjaman dengan perbankan.
Perjanjian pinjam meminjam menurut Pasal 1754 KUH Perdata adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.

Dalam Pasal 1 angka 11 UU 10/1998 disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Menurut Rachmat Firdaus dan Maya Ariyanti dalam buku Manajemen Perkreditan Bank Umum: Teori, Masalah, Kebijakan dan Aplikasinya Lengkap Dengan Analisis Kredit, adalah suatu reputasi yang dimiliki oleh setiap orang yang memungkinkan dia untuk mendapatkan uang, barang, atau tenaga kerja dengan jalan menukarkannya dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang.

Perjanjian kredit bisa diartikan sebagai perjanjian pinjam meminjam antara bank sebagai kreditur dengan nasabah sebagai debitur dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan disertai bunga. Selain itu pula bisa juga dipersamakan dengan perjanjian utang piutang.
Kredit termasuk perjanjian, maka untuk membuat suatu perjanjian juga harus berdasarkan Pasal 1329 KUH Perdata yang disebutkan bahwa setiap orang berwenang membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Yang dimaksud dengan “tidak cakap” dalam Pasal 1330 KUH Perdata adalah orang yang belum dewasa, di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah menikah.

Mengapa batasan usia atau kecakapan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum penting dalam suatu perjanjian? Pasal 1320 KUH Perdata menentukan syarat sahnya suatu perjanjian yang terdiri atas:

1.Sepakat mereka yang mengikatkan diri;
2.Cakap untuk membuat suatu perikatan;
3.Mengenai hal sesuatu tertentu;
4.Suatu sebab yang halal.

Kecakapan para pihak merupakan syarat subjektif suatu perjanjian. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya.

Pada dasarnya tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur batas minimum usia peminjam untuk melakukan pinjaman/kredit.Hanya saja, kata “dewasa” yang dimaksud dalam Pasal 1330 KUH Perdata tersebut mengacu Pasal 330 KUH Perdata yaitu seseorang yang telah menginjak usia 21 tahun dan/atau telah menikah walaupun belum mencapai usia tersebut, sudah dianggap dewasa.

Merujuk Pasal 48 ayat (1) PADG 24/2022, dalam konteks penerbitan kartu kredit, bank atau penyedia jasa pembayaran (“PJP") harus menerapkan manajemen risiko kredit dengan memperhatikan minimal:

1. batas minimum usia calon pengguna kartu kredit;
2. batas minimum pendapatan calon pengguna kartu kredit;
3. batas maksimum plafon kredit yang dapat diberikan kepada pengguna kartu kredit;
4. batas maksimum jumlah PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana 5. 5. berupa penerbitan kartu kredit; dan
5. batas minimum pembayaran oleh pengguna kartu kredit.

Dalam PADG 24/2022 tidak menetapkan batas minimal usia calon pengguna kartu kredit secara eksplisit, karena manajemen risiko tersebut diserahkan kepada masing-masing bank atau PJP.

Batas usia atau kecakapan seorang peminjam dalam melakukan kontrak pinjaman atau kredit adalah 21 tahun. Dalam Pasal 330 KUH Perdata disebutkan bahwa usia 21 tahun tersebut dianggap sudah dewasa atau cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan sudah dapat merumuskan kehendaknya dengan benar serta dapat menyadari akibat hukum dari perbuatannya tersebut. Maka perjanjian pinjaman/kredit tidak dapat dilakukan oleh anak dibawah usia 20 th.


Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.