Selamat Pagi, saya ingin bertanya bagaimanakah pengaturan serta pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan sebagai jaminan kredit perbankan?
Terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Secara teoritis, HKI dapat dijadikan jaminan utang, karena HKI merupakan hak kebendaan yang bernilai ekonomi. Di dalam Pasal 16 UU Hak Cipta, dan Pasal 108 UU Paten secara tegas diatur mengenai pengalihan hak sebagai objek jaminan fidusia, sedangkan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Rahasia Dagang, Pasal 31 ayat (1) UU Desain Industri, Pasal 23 ayat (1) UU Desain Tata Letak Terpadu, telah diatur mengenai pengalihan hak, yaitu dengan alasan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab lain yang dibenarkan peraturan perundang-undangan. HKI termasuk benda yang dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian tertulis, sehingga dapat ditafsirkan bahwa perjanjian tertulis yang dimaksudkan juga termasuk perjanjian jaminan dengan objek HKI.
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, maka secara tidak langsung hak Kekayaan Intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Apabila membutuhkan pinjaman bank maka pemegang HKI dapat menjadikan karya nya sebagai jaminan kepada pihak bank.
Sejak bulan Juli tahun 2022 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang di dalamnya memuat mengenai tata cara pelaksanaan pengajuan permohonan kredit menggunakan kekayaan intelektual sebagai jaminannya. Namun terhadap aturan tersebut masih memerlukan berbagai penyempurnaan kembali untuk dapat dilaksanakan oleh pihak perbankan maupun nasabah.
Berdasarkan hasil research, dalam praktik perbankan di Indonesia pemberian kredit dengan jaminan Hak Kekayaan Intelektual sampai saat ini masih belum terlaksana. Pihak bank belum pernah menerima HKI sebagai jaminan kredit dikarenakan beberapa faktor pertimbangan. Hal tersebut berkaitan dengan kurangnya pemahanan bank terkait nilai pasar, kepemilikan, kewenangan pengajuan HKI sebagai objek jaminan dan eksekusinya. Meskipun telah diatur terkait pelaksanaan HKI sebagai Jaminan kredit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, namun pemerintah masih belum dapat menentukan mengenai ukuran penilaian terhadap HKI, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ari Juliano Gema selaku Staf Ahli Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang ikut terlibat dalam penyusunan rancangan PP tersebut. beliau menyatakan bahwa dalam praktiknya ketentuan tersebut mengalami kendala karena belum adanya pranata pendukung seperti mekanisme penilaian atau valuasi Kekayaan Intelektual dan persyaratan teknis di Lembaga keuangan. Sehingga pihak bank belum berani menerima HKI sebagai jaminan kredit dikarenakan memiliki resiko yang tinggi apabila dikemudian hari penerima kredit wanprestasi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar secara gratis.