Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-18 09:20:19
Pertanahan
SERTIFIKAT TANAH PALSU

Apa yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa karena terdapat sertifikat tanah palsu atau sertifikat bodong?

Dijawab tanggal 2023-07-18 16:31:19+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Sertifikat tanah bodong adalah sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak berwenang atau dengan cara yang tidak sah. Jika Anda menemukan bahwa Anda memiliki sertifikat tanah bodong, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

  1. Melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN): BPN adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah. Mereka dapat melakukan investigasi dan memvalidasi keaslian sertifikat.  Penyelesaian sertifikat tanah ganda dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: 

“Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.”

  1. Mengajukan gugatan ke pengadilan: Jika BPN tidak dapat menyelesaikan masalah, Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pembatalan sertifikat.

Dalam hal salah satu surat sertifikat tanah terbukti palsu, maka pemilik dan/atau pencipta sertifikat tanah dapat diancam sanksi pidana.  Sanksi Pemalsuan sertifikat dapat dilihat dari penerapan pasal 263, 264 dan 266 KUHP. Pasal 263 menyatakan:

  1. “Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah – olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah–olah benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”

Namun, jika kedua surat terbukti otentik, tahun terbitnya SHM yang anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain perlu dibandingkan. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum. Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:

“Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:

“...bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”

Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:

“…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…”

Keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu akan ditindaklanjuti oleh BPN.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA BANDUNG
Alamat : Jl. Jakarta No.42-44, Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat 40272
Kontak : -

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.