Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-14 12:19:58
Pertanahan
DOMISILI

jelaskan apa pentingnya domisili bagi seseorang serta sebutkan dan jelaskan macam-macam domisili

Dijawab tanggal 2023-06-19 10:35:23+07

Hai sobat Ahyaksa selamat pagi, terimakasih sudah bertanya dan menggunakan layanan aplikasi Halo JPN

pengertian dari domisili sendiri adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal atau tempat kediaman, tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ, tempat tinggal (domisili) adalah tempat di mana seseorang tinggal atau berkedudukan serta mempunyai hak dan kewajiban hukum. Tempat kediaman hukum pada umumnya adalah sama dengan tempat kediaman senyatanya, akan tetapi tidak perlu selalu demikian. Domisili ini penting bagi subyek hukum seperti yang dijelaskan dibawah ini yaitu :

  1. Untuk menentukan dimana seseorang harus melakukan perkawinan, hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak berdasarkan Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 
  2. Untuk menentukan dimana subyek hukum harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan. 
  3. Untuk menentukan Pengadilan mana yang berkuasa terhadap subyek hukum tersebut, hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum dimana penggugat atau tergugat berdomisili berdasarkan dalam Pasal 118 ayat 1 & 2 HIR.

Domisili diatur dalam pasal 17 sampai pasal 25 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menurut Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa setiap orang dianggap bertempat tinggal dimana dia terutama hidupnya atau dimana ia menempatkan pusat kediamannya, apabila sulit ditetapkan maka tempat tinggal senyatanya dapat dianggap sebagai domisilinya, kemudian pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa perpindahan tempat tinggal dilakukan dengan memindahkan rumah kediamannya ke tempat lain dengan maksud akan menempatkan pusat kediamannya di tempat yang baru itu.

Adapun macam-macam dari domisili (tempat kediaman) adalah sebagai berikut :

  1. Domisili terikat atau domisili wajib ialah tempat kediaman yang tidak tergantung pada keadaan – keadaan orang yang bersangkutan itu sendiri, akan tetapi tergantung pada keadaan – keadaan orang lain yang dalam arti hukum ada hubungannya dengan orang yang pertama itu, orang – orang yang memiliki domisili terikat, misalnya anak yang belum dewasa mempunyai domisili di tempat tinggal orang tuanya, istri mempunyai domisili di tempat tinggal suaminya, para buruh mempunyai domisili ditempat tinggal majikannya jika mereka ikut diam di rumah si majikan dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan mempunyai domisili di tempat tinggal curatornya.
  2. Domisili bebas atau domisili sukarela atau domisili berdiri sendiri ialah tempat dimana seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat menciptakan keadaan – keadaan di tempat tertentu atau rumah tertentu. Domisili bebas ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu domisili yang sesungguhnya yaitu tempat yang bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya (tempat kediaman seseorang sehari – hari) dan domisili pilihan yaitu tempat yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh satu pihak atau lebih dalam hubungannya dengan melakukan perbuatan tertentu.

semoga jawaban kami bisa memberikan manfaat, terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.