Selamat Siang ibu/bpk jaksa, saya mau bertanya.
Apakah pihak yang bersangkutan / Penggugat dirugikan tetap dapat meminta ganti kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi meskipun jangka waktu perjanjian telah berakhir?
dikarenakan telah tercapai kesepakatan antara yang bersangkutan / Penggugat dan Tergugat dengan melakukan perjanjian utang piutang sebagaimana dibuktikan dengan surat perjanjian utang piutang tertanggal 10 Mei 2021, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berdasarkan perjanjian tersebut, Penggugat memberikan pinjaman uang sejumlah Rp180 juta kepada Tergugat, dan Tergugat berkewajiban untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut secara tunai sekaligus (bukan cicil) dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian utang piutang. Namun, setelah kurun waktu yang disepakati, Tergugat tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut. Terima Kasih
Bahwa terhadap permasalahan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut : apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi sedangkan jangka waktu perjanjian telah berakhir, maka harus dipastikan terlebih dahulu pelanggaran perjanjian tersebut. Untuk mempermudah pemahaman anda, kami berikan contoh wanprestasi, dimana A dan B terikat dalam perjanjian sewa menyewa dengan jangka waktu 2 (dua) tahun. Salah satu prestasi yang harus dilakukan oleh penyewa adalah membayar uang sewa setiap bulan. Akan tetapi, pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh penyewa mengalami keterlambatan selama 5 (lima) bulan dan melewati jangka waktu perjanjian. Kondisi tersebut tetap mengharuskan penyewa untuk memenuhi prestasinya walaupun jangka waktu perjanjian telah berakhir. Pemberi sewa dalam hal ini dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada penyewa dengan petitum gugatan untuk pemenuhan prestasi pembayaran, pembayaran denda, kerugian dan bunga akibat tidak dilaksanakannya prestasi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPer. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan juga ditegaskan dalam Pasal 1243 KUHPer yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”.
Terima Kasih