Selamat Pagi Bapak/Ibu admin Halo JPN Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.
Saya Mely ingin menanyakan status hutang orang yang sudah meninggal.
2 tahun lalu paman saya meninggal dunia dan memiliki hutang yang lumayan besar di Bank. Bagaimana kelanjutan pembayaran atas hutang tersebut?
terima kasih
Selamat pagi Ibu Ros mely, terima kasih telah mengunjungi Halo JPN.
Kami akan menjawab pertanyaan yang saudari sampaikan.
Saat seseorang meninggal dunia dan meninggalkan keluarga maka seseorang tersebut meninggalkan beberapa aset dan juga utang kepada ahli waris.
Warisan merupakan kekayaan yang sebelumnya adalah milik pewaris yang berpindah ke ahli waris. Kekayaan yang dimaksud termasuk juga berupa utang piutang, aktiva, maupun pasiva yang merupakan hak dan kewajiban pewaris. Dalam suatu perikatan utang piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Jika debitur meninggal sebelum melunasi utang, maka utang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata menjelaskan, para ahli waris dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal dunia.
Meski tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang diberikan kepadanya, dan bagi ahli waris yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Dalam hal para ahli waris telah bersedia menerima warisan, maka para ahli waris harus ikut memikul membayar urang, hibah wasiat, dan beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
Dalam menyelesaikan utang piutang seseorang yang sudah meninggal, ahli waris dapat melihat jenis utang piutangnya terlebih dahulu untuk nantinya dapat disesuaikan dengan penyelesaian sesuai dengan kebutuhan.
Terima kasih