Teman saya mempunyai hutang di pinjol, apakah benar tidak ada kewajiban membayar utang pinjol ilegal?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Apa itu utang ?
Menurut pasal 1756 KUHPerdata utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Dapat diartikan bahwa utang adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian utang tersebut.
Syarat Sah Perjanjian
Mengacu pada Psal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian terdiri atas:
Apa itu pinjol?
Dalam POJK No. 10 tahun 2022 tidak dikenal dengan istilah pinjol, melainkan layanan pendaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
Berdasarkan pasal 1 angka 1 POJK No. 10 Tahun 2022, LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui system elektronik dengan menggunakan internet.
LPBBTI juga dapat disebut sebagai peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.
Tentang pinjol illegal
Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan illegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keunagan (OJK)
Pasal 8 ayat (1) dan (2) No. 10 Tahun 2022 menyebutkan bahwa:
Apa yang terjadi apabila utang kepada Pinjol Ilegal ?
Perjanjian yang dilakukan pinjol illegal dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian yaitu kecakapan akibat Pinjol tidak terdaftar dan memiliki izin OJK.
Dengan dasar bahwa perjanjian yang dilakukan dengan Pinjol Ilegal dapat dibatalkan, Pasal 1451 KUHPerdata mengatur tentang batalnya perjanjian berdsarkan ketidakcakapan pihak, berakibat pada pulihnya barang-barang dan pihak-pihak yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.
Jadi, peminjam tetap berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman seperti semula sebelum perjanjian itu terjadi, karena perjanjian dianggap tidak pernah terjadi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Boyolali secara gratis.