Supported by JAMDATUN
Selasa, 11 Mar 2025
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-22 10:11:14
Pertanahan
HUKUM PELELANGAN TANAH PERTANIAN DI KPKNL

Saya ingin mengikuti lelang tanah pertanian di KPKNL. Apakah bisa balik naman sertifikatnya jikalau saya yg menang? Karna lokasi tanah lelang tersebut berada di  kabupaten yg berbeda dengan KTP saya? Jika bisa balik nama apakah tidak melanggar ketentuan absentee?

Dijawab tanggal 2023-08-28 13:56:17+07

Hallo sahabat JPN, Terimakasih atas pertanyaan yang sudah di ajukan oleh bpk/ibu,

Dapat kami jelaskan bahwa kepemilikan tanah pertanian secara absentee dengan tegas dilarang. Sehingga, apabila domisili saudara sesuai dengan KTP anda, yaitu berada di kabupaten yang berbeda dengan tanah pertanian objek lelang, maka secara hukum saudara tidak dapat menjadi pemilik hak atas tanah pertanian tersebut meskipun nantinya menjadi pemenang lelang.

Agar dalam praktik tidak terjadi pelanggaran terhadap larangan kepemilikan tanah absentee, maka dapat dilakukan langkah antisipasi dengan melibatkan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang dapat secara tegas menolak untuk melakukan pengurusan/pembuatan akta berkaitan dengan hak atas tanah, jika hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomr 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

yang menjelaskan sebagai berikut "PPAT menolak untuk membuat akta, jika Endang Putra tidak terpenuhi syarat lain atau dilanggar larangan yang ditentukakn dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan." Tentunya hal ini juga dapat menjadi masukan untuk lembaga pengelola lelang

bahwa dalam melaksanakan lelang terhadap suatu objek hak atas tanah, perlu diperhatikan apakah peserta lelang memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah yang baru, agar tidak timbul persoalan hukum, yang pada akhimya malah dapat merugikan masyarakat yang menjadi pembeli objek lelang tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LEBONG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Selamat pagi, izin bertanya. Saya mel

Hutang Piutang
kreditor dan debitor

Jika A mempunyai hutang ke B tapi unt

Pendirian dan pembubaran PT
Prosedur pembubaran PT

Bagaimana Prosedur pelaksanaan pembub

Pertanahan
Sengketa Pertanahan

Bagaimana penyelesaian hukumnnya apab

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.