Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Pak Mau tanya
Orang tuaku punya tanah dikampung tapi dikelola oleh orang lain yang dipercaya orang tua untuk menanam jagung, awalnya hasil tanam jagung dibagi sama orang tua saya namun setelah orang tua saya meninggal sudah tidak pernah lagi membagi hasilnya dengan kami sebagai ahli waris
pada saat saya mau mengambil alih tanah tersebut, malah saya diusir katanya tanah tersebut bukan milik saya.. karena orang tua saya sudah memberikan kepada orang tersebut
Apa langkah hukum yang harus saya tempuh untuk bisa mendapatkan hak saya tersebut???
Terima Kasih,,, !!!
Waalaikum Salam Wr. Wb.
Terima Kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami pada aplikasi atau website Halo JPN,
sebelum kami menjawab pertanyaannya perlu diketahui terlebih dahulu, yakni:
jika, tanah tersebut belum memiliki Alas Hak berupa SHM, setidaknya ada alat bukti yang membenarkan bahwa tanah tersebut adalah milik orangtua anda, baik berupa surat keterangan dari pemerintah setempat, bukti pembayaran PBB, atau Saksi-saksi yang dapat menerangkan status kepemilikan tanah tersebut.
Maka, saudara merupakan ahli waris yang sah, menurut Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan berikut ini".
upaya yang bisa saudara tempuh adalah membuat somasi terhadap pengelolah tanah yang tidak berhak tersebut, atau dapat dilakukan mediasi dari pemerintah setempat. jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pengelolah tanah tersebut maka dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib, terkait penyerobotan lahan.
menurut Pasal 385 KUHP menyatakan bahwa tindakan yang sengaja menjual, menyewakan, menggadaikan, menukar, menjadikan sebagai tanggungan utang, serta memanfaatkan properti milik orang lain demi keuntungan pribadi/ orang lain secara tidak sah adalah perbuatan melanggar hukum dan bisa dipidanakan.
jika terdapat surat atau bukti penyerahan dari orang tua anda kepada orang yang mengelolah tanah tersebut, maka perlu ditelusuri terkait surat atau bukti penyerahan tersebut, untuk dapat diketahui sah atau tidaknya bukti tersebut.
saudara dapat melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri setempat.
terima kasih, semoga dapat memberikan pencerahan.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan