assalamualaikum bapak dan ibu konsultan online kejaksaan negeri aceh timur.
saya ingin bertanya, sebelum tante saya meninggal, dia (almarhumah) menulis surat di kertas biasa. Rumahnya dia wariskan buat kemenakannya yang merawat dia sampai akhir hayatnya. Lalu surat itu dia titipkan ke saya untuk disimpan dan kalau dia meninggal baru surat itu diperlihatkan ke ayah saya. Yang saya tanyakan, apakah surat wasiat tanpa notaris sah?
Waalaikumsalam, terimakasih atas pertanyaan bapak/ibu disini saya akan mencoba menjawab pertanyaan saudara.
Pada dasarnya, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 874 KUH Perdata Ketika tante Anda ingin melakukan hibah wasiat yaitu menetapkan harta warisannya (dalam hal ini rumah) untuk diberikan kepada ahli waris tertentu, maka harus dibuat surat wasiat. Testamen atau surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Lebih jauh J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 181) menerangkan bahwa ditinjau dari bentuknya atau secara formil, suatu testamen merupakan suatu akta yang memenuhi syarat undang-undang. Ditinjau dari isinya atau secara materiel testamen merupakan suatu pernyataan kehendak, yang baru mempunyai akibat/berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, pernyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup dapat ditarik kembali secara sepihak.
Merujuk ketentuan dalam Pasal 931 KUH Perdata, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka surat wasiat dapat ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris atau dengan kata lain dibuat dengan akta di bawah tangan, kemudian surat itu dititipkan kepada notaris untuk disimpan.
Demikian yang dapat kami jawab, semoga dengan jawaban kami dapat membantu saudara.