Apa tindakkan negara terhadap sepasang kekasih yang nikah beda agama dan melangsungkan pernikahan tersebut di luar negeri, kemudian mengurus perceraian di indonesia?
pasangan nikah beda agama mencatatkan perkawinan mereka ke Kantor Catatan Sipil paling lambat satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974. Konsorsium Catatan Sipil selama ini menganut pandangan bahwa perkawinan tidak boleh dilarang karena perbedaan asal usul, ras, agama, atau keturunan.
Meskipun dalam perjalanan perkawinan tersebut masing-masing kemudian masih mempertahankan keyakinannya (agamanya) masing-masing, Selain itu, perceraian juga harus dilakukan secara perdata melalui pengadilan negeri untuk memutuskan perkawinan secara hukum negara.