Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-02-15 09:43:13
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN YANG TIDAK DI RESTUI

Apa tindakkan negara terhadap sepasang kekasih yang nikah beda agama dan melangsungkan pernikahan tersebut di luar negeri, kemudian mengurus perceraian di indonesia?

Dijawab tanggal 2023-02-20 10:21:20+07

pasangan nikah beda agama mencatatkan perkawinan mereka ke Kantor Catatan Sipil paling lambat satu tahun setelah kembali ke Indonesia. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 56 UU No. 1 Tahun 1974. Konsorsium Catatan Sipil selama ini menganut pandangan bahwa perkawinan tidak boleh dilarang karena perbedaan asal usul, ras, agama, atau keturunan.

Meskipun dalam perjalanan perkawinan tersebut masing-masing kemudian masih mempertahankan keyakinannya (agamanya) masing-masing, Selain itu, perceraian juga harus dilakukan secara perdata melalui pengadilan negeri untuk memutuskan perkawinan secara hukum negara.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHAN BATU
Alamat : Jalan Sisinggamagaraja No 50 Kelurahan Bakara Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Kontak : 82172913392

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.