Saya sudah berpacaran lebih kurang 3 tahun. Saya dan pacar saya bertekad untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selama pacaran, ia kerap meminjam uang kepada saya untuk membantu keluarga dan bisnisnya dengan total Rp.25.000.000. Kemudian ia tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Saya sudah berusaha hubungi pacar saya, orang tua dan keluarganya juga tidak ada yang merespon. Apakah langkah hukum yang dapat saya lakukan terhadap pacar saya yang membawa kabur uang pinjaman dari saya?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Selamat Siang, terima kasih sudah menghubungi dan bertanya kepada kami melalui aplikasi Halo JPN
Kami turut perihatin dengan permasalahan yang anda alami.
Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan pacar Anda meminjam uang kepada Anda sejumlah Rp25 juta dan kabur tak membayarnya. Terkait pinjaman uang ini tercantum dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Utang piutang sendiri adalah salah satu bentuk perjanjian, yang mana syarat sahnya perjanjian sebagaimana terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata:
Melihat pada ketentuan di atas, terlihat bahwa tertulis atau tidaknya suatu perjanjian tidak menjadi syarat sahnya perjanjian. Sehingga, jika Anda tidak membuat perjanjian utang piutang tertulis dengan pacar Anda, hal ini tidak mempengaruhi syarat sahnya perjanjian.
Sebab pada dasarnya perjanjian yang telah dibuat para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Hal ini tertuang dalam Pasal 1338 KUH Perdata atau yang dikenal dengan sebutan asas kebebasan berkontrak.
Oleh karena itu, apabila pacar Anda tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman uang, Anda selaku pihak yang meminjamkan uang dapat menggugat pacar Anda secara perdata atas dasar wanprestasi.
Oleh karena itu, apabila pacar Anda hingga kini belum mengembalikan uangnya dan sulit dihubungi, kami menyarankan kepada Anda untuk memberikan somasi kepada pacar Anda untuk segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang Rp25 juta dengan melalui surat tertulis yang dikirimkan ke alamat rumahnya atau melalui orang tuanya.
Dalam hal setelah diberikan waktu ia tetap tidak membayar utangnya, Anda dapat menggugat secara perdata ke pengadilan atas dasar wanprestasi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Karimun secara gratis.