Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-20 13:57:46
Pertanahan
HAK TANAH

Kepala desa X menjabat di desa X  dan setelah kepala desa ini pensiun apakah boleh tanah kas/tanah milik desa menjadi hal milik kepala desa tersebut

Dijawab tanggal 2023-07-27 10:52:56+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn

Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Tanah kas milik desa merupakan aset desa dan tidak boleh menjadi hak milik perorangan/mantan kepala desa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 bahwa “fungsi tanah kas desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.” 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. JAWA TENGAH
Alamat : Jl. Pahlawan No. 14 Semarang
Kontak : 81261000098

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.