Kepala desa X menjabat di desa X dan setelah kepala desa ini pensiun apakah boleh tanah kas/tanah milik desa menjadi hal milik kepala desa tersebut
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo jpn
Adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Tanah kas milik desa merupakan aset desa dan tidak boleh menjadi hak milik perorangan/mantan kepala desa berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 11 Permendagri No. 1 Tahun 2016 bahwa fungsi tanah kas desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.