Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-21 13:07:20
Hutang Piutang
HUTANG TIDAK DIBAYAR

Bahwa SAYA meminjamkan sejumlah uang kepada teman, dengan alasan teman SAYA sedang butuh untuk kebutuhan dengan janji akan dikembalikan pada saat telah ada uang dari menjual tanahnya dengan janji paling lama 1 bulan, namun hingga saat ini sudah lewat 1 bulan teman SAYA belum bisa mengembalikan karena tanahnya belum laku, apakah SAYA bisa melaporkan ke polisi dengan kasus penipuan ? 

Dijawab tanggal 2023-09-21 13:08:06+07

Bahwa menurut Pasal 378 KUHP, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut apakah hal-hal yang disampaikan kepada pemohon pada saat meminjam uang tersebut merupakan suatu tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan dalam tindak pidana sejak awal harus sudah ada niat jahat dari pelaku (Mens rea). 

Bahwa perbuatan teman pemohon lebih tepatnya adalah wanprestasi atau cidera janji, sehingga pemohon dapat kembali menanyakan atau membuat kesepakatan baru dengan teman pemohon atau dapat juga melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BENGKULU UTARA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.