Bahwa SAYA meminjamkan sejumlah uang kepada teman, dengan alasan teman SAYA sedang butuh untuk kebutuhan dengan janji akan dikembalikan pada saat telah ada uang dari menjual tanahnya dengan janji paling lama 1 bulan, namun hingga saat ini sudah lewat 1 bulan teman SAYA belum bisa mengembalikan karena tanahnya belum laku, apakah SAYA bisa melaporkan ke polisi dengan kasus penipuan ?
Bahwa menurut Pasal 378 KUHP, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut apakah hal-hal yang disampaikan kepada pemohon pada saat meminjam uang tersebut merupakan suatu tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan dalam tindak pidana sejak awal harus sudah ada niat jahat dari pelaku (Mens rea).
Bahwa perbuatan teman pemohon lebih tepatnya adalah wanprestasi atau cidera janji, sehingga pemohon dapat kembali menanyakan atau membuat kesepakatan baru dengan teman pemohon atau dapat juga melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri