setelah mendapatkan informasi dari seseorang saya baru tahu ternyata sebuah tanah bisa dilepaskan haknya oleh pemilik. Bagaimana caranya? Kemudian tanah yang dilepaskan haknya tersebut apakah otomatis menjadi tanah milik negara?
Terima kasih telah bertanya di Layanan HaloJPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Sebelum menjawab pertanyaan Sdra. Irfan Anggi, perlu diketahui bersama bahwa Dasar hukum mengenai pelepasan hak atas tanah baik hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dapat dilihat dalam Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 40 UU PA. Pengertian pelepasan hak dapat mengacu pada Pasal 1 angka 11 menurut PP No.39 Tahun 2023 mendefinisikan sebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, setelah dilakukan pelepasan hak itu maka tanah yang dilepaskan haknya tersebut beralih kepada negara dan menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Oleh karena itu, penyebutannya adalah tanah negara bukan tanah milik negara.
Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah. Dalam hal ini proses pelepasan hak dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum oleh pemerintah dapat dilihat pada Pasal 100 PP No. 19 Tahun 2021, yaitu:
Dalam pelaksanaan pelepasan hak objek pengadaan tanah, pelaksana pengadaan tanah:
Demikian jawaban JPN atas permasalahan dari Sdra. Irfan Anggi kami ucapkan terima kasih telah menggunakan Layanan HaloJPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara semoga dapat bermanfaat dan membantu.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan