Assalamualaikum
Selamat siang,
Saya hendak bertanya dengan kronologis sebagai berikut
Bahwa pada tahun 2017 saya melangsungkan pernikahan dan setelah dua puluh tujuh tahun pernikahan saya dan istri sering berselisih paham karena persoalan ekonomi dan sang istri seringkali mengingkari perkataan yang dijanjikan. Akibatnya bahtera rumah tangganya tidak dapat dipertahankan kembali sehingga dengan suami sudah bercerai pada tahun 2021.
Bahwa hingga saat ini masih terjadi perselisihan terkait pembagian harta perkawinan, bagaimana tata cara pembagian harta perkawinan pasca perceraian antara saya dengan istri?
Assalamualaikum
Selamat pagi bapak,
Mohon maaf atas keterlambatannya,
berkaitan permasalahan tersebut akan kami jelaskan sebagai berikut
Bahwa Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara menyampaikan simpati atas masalah rumah tangga yang dialami oleh bapak. Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan bahwa kejadian yang dialami Bapak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Sebelum menjawab bagaimana tata cara pembagiannya maka Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara menerangkan latar belakang mengenai harta benda dalam perkawianan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama kemudian berikutnya harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Selanjutnya apabila, sepasang suami-istri memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya. Hal ini sesuai Pasal 37 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa bila perkawinan putus, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Didalam konteks perkawinan dalam agama Islam terkait status harta bersama pembagiannya dapat dikenai porsi masing-masing seperdua atau setengah bagian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikutnya, harta bersama dalam distribusi pembagiannya mesti dipisahkan dari harta bawaan yang diperoleh suami istri sebelum perkawinan berlangsung dan harta yang diperoleh suami-istri sebagai hadiah atau warisan sebab harta bawaan dan harta benda yang diperoleh melalui hadiah atau warisan merupakan harta yang berada dibawah penguasaan masing-masing pihak dan merupakan objek harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) KHI.