Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-07 10:57:37
Pernikahan dan Perceraian
PERECERAIAN DAN HARTA GONO GINI

Assalamualaikum
Selamat siang,

Saya hendak bertanya dengan kronologis sebagai berikut

 

Bahwa pada tahun 2017 saya melangsungkan pernikahan dan setelah dua puluh tujuh tahun pernikahan saya dan istri sering berselisih paham karena persoalan ekonomi dan sang istri seringkali mengingkari perkataan yang dijanjikan. Akibatnya bahtera rumah tangganya tidak dapat dipertahankan kembali sehingga dengan suami sudah bercerai pada tahun 2021.

 

Bahwa hingga saat ini masih terjadi perselisihan terkait pembagian harta perkawinan, bagaimana tata cara pembagian harta perkawinan pasca perceraian antara saya dengan istri?

 

Dijawab tanggal 2023-08-07 11:15:05+07

Assalamualaikum
Selamat pagi bapak,

Mohon maaf atas keterlambatannya,

berkaitan permasalahan tersebut akan kami jelaskan sebagai berikut

Bahwa Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara menyampaikan simpati atas masalah rumah tangga yang dialami oleh bapak. Selanjutnya, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menjelaskan bahwa kejadian yang dialami Bapak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Sebelum menjawab bagaimana tata cara pembagiannya maka Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara menerangkan latar belakang mengenai harta benda dalam perkawianan berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama kemudian berikutnya harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Selanjutnya apabila, sepasang suami-istri memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya. Hal ini sesuai Pasal 37 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa bila perkawinan putus, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Didalam konteks perkawinan dalam agama Islam terkait status harta bersama pembagiannya dapat dikenai porsi masing-masing seperdua atau setengah bagian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikutnya, harta bersama dalam distribusi pembagiannya mesti dipisahkan dari harta bawaan yang diperoleh suami istri sebelum perkawinan berlangsung dan harta yang diperoleh suami-istri sebagai hadiah atau warisan sebab harta bawaan dan harta benda yang diperoleh melalui hadiah atau warisan merupakan harta yang berada dibawah penguasaan masing-masing pihak dan merupakan objek harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) KHI.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGKA
Alamat : Jl. Pemuda No.02, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung 33215
Kontak : 81288618658

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.