Seorang napi apabila mempunyai hutang pada kartu kreditnya apakah juga berkewajiban untuk membayar hutang tersebut meskipun itu adalah sebuah kewajiban namun ia sedang berada didalam penjara dan kemampuan finansial untuk kehidupannya sehari-hari saja kekurangan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya napi tersebut tetap harus bertanggung jawab membayar utang kartu kreditnya dikarena masalah utang tersebut menyangkut hubungan perdata (perjanjian utang-piutang) antara si napi dengan pihak bank yang menerbitkan KK.
Namun, ada upaya yang mungkin dapat membantu si napi tersebut untuk menyelesaikan utang KKnya. Seperti mencoba untuk menghubungi bagian kredit bank tersebut, kemudian membicarakan mengenai penyelesaian tunggakan tersebut.
Berhubungan dengan hal tersebut kita dapat melihat pengalaman Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam membantu konsumennya untuk menyelesaikan tunggakan kartu kredit dengan pihak bank. YLKI memiliki dua opsi untuk menyelesaikan masalah tunggakan KK, yaitu:
a. berupa penghapusan bunga KK, dan
b. pembayaran utang pokok dengan cara mencicil sesuai dengan kemampuan.
Menurut YLKI penyelesaian masalah tunggakan KK sangat bergantung pada kepedulian bank pihak konsumen dan tidak semua bank memberikan solusi penyelesaian seperti dua opsi di atas dikarena kebijakan dari masing-masing bank bisa saja berbeda. Apabila bank lebih akomodatif terhadap konsumen maka dia akan menyelesaikan dua opsi diatas. Namun, apabila banknya kurang peduli terhadap konsumen, maka salah satu opsi saja yang akan dikabulkan sudah membuat untung bagi konsumen. Selain itu dapat pula mencoba melalui lembaga mediasi perbankan yang telah disediakan oleh Bank Indonesia.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.