Assalamualaikum
Selamat pagi,
Saya hendak bertanya, saya punya kebun sawit yang hendak saya jual
Setelah beberapa bulan berusaha menjual akhirnya sudah ada calon pembeli dan sudah memberikan Down Payment (DP) sebagai tanda komitmen pembelian, akan tetapi kemudian calon pembeli tersebut membatalkan pembelian tersebut. Pertanyannya apakah saya harus mengembalikan seluruh atau sebagian daripada Down Payment (DP) tersebut? Bagaimana perspektif hukum melihat persoalan yang saya alami?
Assalamualaikum
Selamat pagi pak,
Mohon maaf atas keterlambatannya,
berkaitan permasalahan tersebut akan kami jelaskan sebagai berikut
Down payment (DP) atau uang muka menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti uang yang dibayarkan terlebih dahulu sebagai tanda jadi pembelian dan sebagainya atau panjar.
Pada dasarnya, jual-beli tersebut sudah terjadi antara pemilik kebun dengan pembeli tersebut ketika sudah terdapat persetujuan (deal) mengenai harga dan sudah dibayarkannya uang panjar tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 juncto Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut "KUHPerdata") yang menyebutkan:
Pasal 1457 KUHPerdata:
Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 1458 KUHPerdata:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Pada permasalahan yang Saudara ceritakan bahwa uang panjar/DP yang telah dibayarkan sebesar Rp. 10.000.000 dapat mengacu ketentuan Pasal 1464 KUHPerdata yang mengatur mengenai "panjar" yaitu:
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Selanjutnya penting untuk diingat bahwa perjanjian didasari oleh Pasal 1338 KUHPerdata yang mana salah satu pihak tidak dapat membatalkan persetujuan tersebut tanpa kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa megacu pada ketentuan Pasal 1464 KUHPerdata pada dasarnya Down Payment (DP) atau uang muka atau uang panjar yang sudah diberikan tidak dapat ditarik kembali oleh pembeli atau sudah hangus. Akan tetapi mengacu pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, pengembalian DP masih dapat dilakukan selama tercapainya persetujuan/kesepakatan antar kedua belah pihak mengenai pengembalian DP tersebut. Dalam hal tidak tercapainya kesepekatan/persetujuan kedua belah pihak, maka DP tersebut tidak dapat dikembalikan.