Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-11-24 10:08:28
Pertanahan
SENGKETA TANAH

Adanya pembelian tanah antara Pelapor Rahma dengan saudara iparnya, setelah proses pembelian telah selesai dan pelapor rahma mau menggarapnya akan tetapi sepupu dari Iparnya tersebut keberatan.

Dijawab tanggal 2023-11-24 10:08:51+07

Bahwa terhadap pelapor diberikan penjelasan bahwa terkait hal tersebut agar dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan keluarga dari Ipar untuk menyelesaikan permasalahan keberatan dari sepupu Iparnya tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.