bagaimana keabsahan perjanjian jika salah satu pihak berganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian? Apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menurut KBBI mengartikan tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).
Penggantian tanda tangan atau ganti tanda tangan diperbolehkan sepanjang diakui oleh orang yang membuat tanda tangan. Hal ini diatur dalam Pasal 1875 KUH Perdata yang menyatakan:
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.
Akan tetapi, apabila tanda tangan lama sudah digunakan di berbagai dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), penggunaan tanda tangan baru perlu didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri.
Jadi, penggantian tanda tangan memang diperbolehkan menurut Pasal 1875 KUH Perdata sepanjang diakui kebenarannya oleh yang bersangkutan. Namun berdasarkan penelusuran kami, penggantian tanda tangan hanya dapat dilakukan dengan didahului oleh penetapan Pengadilan Negeri. Adanya penggantian atau tidak diakuinya tanda tangan oleh pihak yang membuat perjanjian tidak serta merta dapat membatalkan perjanjian.
Selanjutnya, apakah perubahan tanda tangan memengaruhi keabsahan perjanjian? Pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk membuat suatu perjanjian, apapun isi dan bagaimana bentuknya. Hal ini sesuai dengan penerapan asas kebebasan berkontrak menurut buku Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
Namun, meski diberikan kebebasan, suatu perjanjian wajib memperhatikan ketentuan keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
Penting untuk dipahami bahwa keempat syarat sah perjanjian tersebut terdiri dari syarat subjektif dan objektif. Sebagaimana diuraikan oleh Titik Triwulan Tutik dalam bukunya Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (hal. 225-226), syarat pertama dan kedua merupakan syarat subjektif. Sedangkan syarat ketiga dan keempat termasuk syarat objektif.
Lebih lanjut, apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Di sisi lain, perjanjian menjadi batal demi hukum jika tidak memenuhi syarat objektif.
Jawaban atas pertanyaan saudara yang mempersoalkan tentang keabsahan perjanjian akibat mengganti/tidak mengakui tanda tangan, dapat dikaitkan dengan syarat kesepakatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Untuk dapat dikatakan tidak sah, salah satu pihak harus mengajukan pembatalan ke pengadilan. Dengan demikian, selama tidak ada pihak yang mengajukan tuntutan pembatalan perjanjian itu, maka perjanjian tetap mengikat para pihak sama seperti perjanjian yang sah.
Keengganan salah satu pihak untuk mengakui tanda tangan di dalam suatu perjanjian tidak serta-merta membuat perjanjian tersebut batal atau kehilangan keabsahannya. Para pihak tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian yang mengikat selayaknya undang-undang tersebut.
Mengingat tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sifat dan bentuk perjanjian yang menjadi objek pertanyaan saudara, kami dapat menganggapnya sebagai perjanjian yang berupa akta bawah tangan. Penjelasan Pasal 165 HIR mendefinisikan akta bawah tangan sebagai berikut:
Suatu akte yang ditandatangani di bawah tangan dan dibuat tidak dengan perantaraan pejabat umum, seperti misalnya akte jual beli, sewa-menyewa, utang-piutang dan lain sebagainya yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum.
Segala tulisan termasuk akta bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian seperti akta otentik apabila para pihak yang menandatangani mengakui kebenarannya. Akan tetapi jika ada pihak yang memungkiri kebenaran tulisan atau tanda tangannya di akta bawah tangan sebagaimana yang saudara alami, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan.
Langkah yang dapat dilakukan jika salah satu pihak berdalih mengganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian, pihak yang lain dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Oleh karena dalam hal ini pihak tersebut juga menolak memenuhi kewajibannya, maka jenis gugatan yang dapat diajukan adalah gugatan wanprestasi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.