Saya membeli sebidang tanah dan beserta rumah dari perumnas pada tahun lalu dan sudah ada sertifikat hak milik saya. Akan tetapi, beberapa waktu lalu ada orang lain yang mengaku mempunyai tanah yang saya tempati dengan sertifikat hak miliknya juga. Bagaimana aturan hukumnya tentang SHM ganda ini? Apa yang harus dilakukan jika terdapat 2 sertifikat tanah yang dimiliki 2 pihak berbeda namun atas tanah yang sama?
Terima Kasih atas kepercayaannya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Pertama-tama kami asumsikan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang Anda maksud adalah sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap tanah. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi: Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan yang anda sampaikan, anda telah membeli tanah dan bangunan dari Perumnas pada tahun 2014 dan telah terbit SHM terhadap tanah dan bangunan tersebut. Akan tetapi Anda tidak menyebutkan tahun terbitnya SHM yang Anda miliki dan tidak menyebutkan secara jelas tahun terbit SHM orang lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang Anda miliki. Perlu Anda ketahui, bahwa berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa: Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa: dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaidah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum. Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa: Jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya SHM Anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang tersebut. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat mana yang terlebih dahulu terbit, itu adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Maka berdasarkan uraian tersebut anda dimungkinkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri setempat.
Demikianlah tanggapan yang dapat kami sampaikan, atas pertanyaan Bapak kami ucapkan Terima kasih.