selamat siang bpk/ibu, beberapa bulan yang lalu saya melakukan jual beli tanah namun AJB (Akta Jual Beli) dari penjualan tersebut hilang. Apa yg harus saya lakukan terkait hilangnya AJB saya? trimakasih bpk/ibu
Selamat siang, terimakasih Pak Afrizal atas pertanyannya. Selaku JPN, kami akan menjawab pertanyaan Bapak terkait Akta Jual Beli (AJB).
Wewenang untuk membuat AJB adalah pada PPAT berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998. Berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) PP 37/1998 ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh Salinan/turunannya.
Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, setidaknya perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah dokumen tersebut dilengkapi, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB. Jika PPAT tetap menolaknya dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 2/2018). Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian, dengan bertujuan pemblokiran tanah guna mengantisipasi agar tidak terdapat AJB lain (Vide Pasal 12 ayat (4) Permen ATR/BPN 2/2018).