Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-29 11:09:03
Pertanahan
PERTANAHAN

Bagaimana jika sodara saya mendoplikan sertifikat tanah mengatas namakan orang tua kami tanpa mengetahui sodara lain?

Dijawab tanggal 2023-08-29 11:13:32+07

Berdasarkan pasal 35 undang-undang no. 1 tahun 1974, tanah dan rumah tersebut merupakanm harta bersam orang tua anda(asumsi  tidak ada perrjanjjian perkawinan sebelum orang tua anda menikah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TAKALAR
Alamat : Jalan Fitrah No.23, Kallabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia
Kontak : 82247539012

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.