Bagaimana jika sodara saya mendoplikan sertifikat tanah mengatas namakan orang tua kami tanpa mengetahui sodara lain?
Berdasarkan pasal 35 undang-undang no. 1 tahun 1974, tanah dan rumah tersebut merupakanm harta bersam orang tua anda(asumsi tidak ada perrjanjjian perkawinan sebelum orang tua anda menikah.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan