Sugeng Enjing min, perkenalkan nama saya Sulastri dari Jiken, saya mau mengajukan pertanyaan terkait rumah tangga saya min, jadi suami saya telah pergi dan tidak diketahui lagi tempat tinggalnya. Apakah saya bisa bercerai? Terima kasih min.
Selamat Pagi Bu Sulastri, berikut kami jawab pertanyaan ibu.
Ibu bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama jika suami ibu sudah pergi selama 2 Tahun maka Ibu bisa meminta surat keterangan bahwa suami Ibu sudah pergi selama 2 Tahun dan surat tersebut diajukan bersama dengan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat.
Demikian yang bisa kami sampaikan.