Saya melakukan sewa menyewa tanah namun pihak kedua melakukan wanprestasi, apakah yang bisa saya lakukan ?
Selamat Siang Ibu Ernawati
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Gowa, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :
Dalam perjanjian sewa-menyewa, terdapat adanya dua pihak yang saling berhubungan yaitu antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan. Dalam hubungan hukum tersebut terdapat adanya hak dan kewajiban bagi para pihak. Di samping adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak seperti yang dimaksud di atas dalam hal ini perlu juga diperhatikan mengenai pemenuhan prestasi oleh para pihak sesuai dengan perjanjian autentik sewa menyewa tanah. Dalam setiap perjanjian masing-masing pihak diwajibkan untuk memenuhi apa yang menjadi isi dari perjanjian atau para pihak wajib
untuk memenuhi prestasinya. Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1234 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdata), maka Prestasi dari suatu perjanjian terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Secara umum tidak terpenuhinya isi perjanjian, maka pihak yang tidak memenuhi isi perjanjian, merekalah yang dapat dikatakan wanprestasi. Akibat hukum yang timbul dari debitur yang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian dimana debitur tidak memenuhi kewajibannya, secara nyata dapatlah dilihat bahwa akibatnya tidak dapatnya perjanjian dipenuhi atau dilaksanakan secara benar, maka seorang kreditur tidak mendapat pemenuhan hak-haknya yang semestinya didapatkan sesuai dengan adanya perjanjian tersebut. Akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian autentik sewa-menyewa ketika terjadi wanprestasi oleh salah
satu pihak, dimana pihak yang dirugikan dapat menuntut sebagai berikut:
1. Dapat menuntut pemenuhan prestasi sesuai dengan isi perjanjian;
2. Dapat menuntut pemenuhan prestasi sesuai dengan isi perjanjian disertai dengan pengganti kerugian
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh undang-undang adalah upaya hukum non litigasi dan upaya hukum litigasi. Upaya hukum non litigasi terdiri dari Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi atau pendapat ahli agar terciptanya win win solution, serta melalui arbitrase, dimana para pihak secara sukarela agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral. Apabila perselisihan para pihak tidak dapat diselesaikan melalui upaya hukum non litigasi, maka dapat dilakukan upaya hukum litigasi yaitu melalui proses beracara di pengadilan dengan cara mengajukan gugatan. Menurut hemat penulis, Apabila akta autentik perjanjian sewa menyewa tanah tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagai akta autentik serta memiliki kekuatan pembuktian akta autentik, maka upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pihak pemberi sewa yaitu dengan cara mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek yang di persengketakan. Dalam hal ini, permohonan eksekusi didasarkan pada pasal 1870 KUHPerdata dan asas trilogi peradilan, dimana peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gowa secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan