Alm. Ibu saya punya sebidang tanah dan sudah dibeli oleh orang lain dengan melakukan tukar tanah pada tahun 2022. Pembeli tersebut menambahkan biaya 35jt karena tanah milik alm. Ibu saya lebih luas. Kemudian beberapa bulan ini si pembeli tiba-tiba meminta tambahan tanah 2m diluar bidang tanah tersebut. Si pembeli juga menyampaikan bahwa ada surat pernyataan yang menyatakan pemilik tanah bersedia menambah tanahnya sedangkan dari keluarga termasuk alm. Ibu menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut. Tetapi si pembeli tetap kekeh dan menuntut ke pengadilan untuk meminta tambahan tanah 2m tersebut. Apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN Kejaksaan Negeri Baubau Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Yang terpenting saat ini saudara harus mempelajari dan mencari informasi pada saat proses tukar tanah tersebut dilakukan, karena biasanya terdapat hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak, namun bila saudara telah mendapat informasi yang akurat bilamana tidak pernah ada surat pernyataan terkait penambahan 2m seperti yang saudara jelaskan, kami kira hal tersebut bukan suatu hal yang perlu dikhawatirkan.
Terkait ada upaya sang pemilik tanah akan membawa permasalahan ini ke pengadilan, kami kira sejauh saudara meyakini bila memang tidak pernah ada surat pernyataan tersebut maka saudara tidak perlu khawatir dan ikuti proses peradilannya, bahkan bila memang di persidangan nantinya saudara mencurigai tanda tangan yang ada di dalam surat pernyataan tersebut berbeda dengan tanda tangan Alm. Ibu saudara maka hal tersebut dapat dibawa ke ranah hukum pidana.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Baubau secara gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan