bapak ibu jaksa saya punya kebun sertifikatnya itu tercecer waktu saya pindahan rumah sudah lama,sekarang saya berencana mau menjual kebunnya,apakah sertifikatnya bisa diurus lagi bapak ibu apa harus membuat laporan,terimakasih.
Terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami
Apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya. Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Syarat mengurus sertifikat hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
2. Fotokopi KTP, KK
3. Fotokopi sertifikat jika ada.
4. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
5. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah.
6. Pernyataan tanah tidak sengketa.
7. Pengumuman di surat kabar.
Semoga penjelasan dari kami bermanfaat dalam menyelesaikan permasalahan saudara.Apabila masih ada yang ingin ditanyakan bisa datang langsung menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.