Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-12 09:59:54
Pertanahan
SERTIFIKAT HILANG

bapak ibu jaksa saya punya kebun sertifikatnya itu tercecer waktu saya pindahan rumah sudah lama,sekarang saya berencana mau menjual kebunnya,apakah sertifikatnya bisa diurus lagi bapak ibu apa harus membuat laporan,terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-07-12 20:44:42+07

Terimakasih sudah menggunakan aplikasi kami

Apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya. Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Syarat mengurus sertifikat hilang 
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai. 
2. Fotokopi KTP, KK 
3. Fotokopi sertifikat jika ada. 
4. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 
5. Surat keterangan luas, letak dan penggunaan tanah. 
6. Pernyataan tanah tidak sengketa. 
7. Pengumuman di surat kabar.

Semoga penjelasan dari kami bermanfaat dalam menyelesaikan permasalahan saudara.Apabila masih ada yang ingin ditanyakan bisa datang langsung menemui kami pada Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang,terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.