Bagaimana cara menagih utang bagi orang yang tidak mau membayar? apakah bisa dipidana?
Perjanjian Utang Piutang adalah perbuatan pinjam meminjam yang diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata dengan syarat pihak debitur mengembalikan barang sejenis kepada kreditur dalam jumlah dan keadaan yang sama. Bahwa terhadap orang yang tidak mampu membayar utang meski putusan pengadilan tidak boleh dipidana atau penjara atau kurungan yang dijelaskan pada pasal 19 ayat (2) UU HAM. Hal ini dikarenakan substansi tindak pidana berbeda dengan suatu perjanjian utang piutang sebagi perbuatan hukum perdata. akan tetapi untuk bisa diproses secara pidana harus memenuhi dua unsur yaitu, actus reus yaitu esnsi dari kejahatan atau perbuatan yang dilakukan dan mens rea yaitu sikap batin pelaku pada saat melakukan (niat)