Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-06 12:38:47
Hutang Piutang
UTANG

Bagaimana cara menagih utang bagi orang yang tidak mau membayar? apakah bisa dipidana?

Dijawab tanggal 2023-09-06 13:54:58+07

Perjanjian Utang Piutang adalah perbuatan pinjam meminjam yang diatur dalam pasal 1754 KUHPerdata dengan syarat pihak debitur mengembalikan barang sejenis kepada kreditur dalam jumlah dan keadaan yang sama. Bahwa terhadap orang yang tidak mampu membayar utang meski putusan pengadilan tidak boleh dipidana atau penjara atau kurungan yang dijelaskan pada pasal 19 ayat (2) UU HAM. Hal ini dikarenakan substansi tindak pidana berbeda dengan suatu perjanjian utang piutang sebagi perbuatan hukum perdata. akan tetapi untuk bisa diproses secara pidana harus memenuhi dua unsur yaitu, actus reus yaitu esnsi dari kejahatan atau perbuatan yang dilakukan dan mens rea yaitu sikap batin pelaku pada saat melakukan (niat)

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOPPENG
Alamat : Jl. Samudra No.18, Lemba, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan 90811
Kontak : 85298649704

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.