Terjadi sebuah konflik antar masyarakat didaerah saudara Mardi di desa Padang Mulia Kabupaten Bangka Tengah, dikarenakan permasalahan satu tetangga yang bersangkutan selama 3 tahun tinggal diwilayah Padang Mulia baru diketahui hanya menikahi istrinya secara siri, apakah hal itu diperbolehkan dan apakah akan menimbulkan dampak kedepannya?
Pernikahan dalam kajian Hukum Islam maupun Hukum Nasional di Indonesia dapat dilihat dari tiga segi yaitu : segi hukum, sosial, dan ibadah. Apabila ketiga sudut pandang tersebut telah tercakup semuanya, maka tujuan pernikahan sebagaimana yang diimpikan oleh syariat Islam akan tercapai yaitu keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Apabila salah satunya terabaikan maka akan terjadi ketimpangandalam penikahan, sehingga tujuan dari pernikahan tersebut tidak akan tercapai dengan baik. Pernikahan dalam islam memiliki syarat dan rukun, yang apabila telah terpenuhi maka hukum pernikahan tersebut menjadi sah. Hal ini berbeda dengan pandangan peraturan pernikahan diindonesia yang menyatakan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang, maka pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Hukum di Indonesia mengatur tata cara pernikahan yang sah menurut agama islam dan sah menurut Hukum Negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentag perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa : tiap-tiap pernikahan harus dicatat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebuah pernikahan baru dianggap memiliki kekuatan hukum dihadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telh dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan bahwa agar terkamin ketertiban bagi masyarakat Islam maka setiap perkawinan harus dicatat. Sedangkan berdasarkan konsep Konvensional pernikahan dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan. Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perkawinan juga menyebutkan bahwa Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.