Belum lama ini, beberapa bank digital berencana membuat layanan pinjaman secara langsung melalui platform mereka. Bagaimana skema pinjaman di bank digital dan bagaimana peraturannya? dan Apa bedanya pinjaman bank digital dengan pinjaman online legal lainnya (seperti P2P lending)?
Halo Akhmad Fauzi,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum membahas mengenai layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital, kita perlu mengetahui bagaimana pengaturan mengenai bank digital, dan apa yang membedakan bank digital dari bank pada umumnya.
Bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Karakteristik yang dapat disimpulkan dari definisi tersebut adalah bank digital menyediakan dan menjalankan kegiatan usahanya:
Kemudian, Bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Persyaratan di atas cenderung fokus pada penggunaan teknologi informasi yang menjadi media penyelenggaraan usaha bank digital. Dengan kata lain, persyaratan ini adalah persyaratan tambahan bagi Bank Umum yang hendak beroperasi sebagai bank digital, dengan tujuan untuk mengakomodasi penggunaan teknologi informasi tersebut. Kemudian sebagai informasi, dikutip dari laman OJK tentang Ringkasan POJK Bank Umum, pengaturan dalam POJK Bank Umum diberlakukan bagi bank umum konvensional, salah satunya adalah BHI.
Secara umum, tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara bank digital dan bank umum, khususnya mengenai produk atau layanan yang ditawarkan. Pasal 30 POJK Bank Umum juga mengatur bahwa:
Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk Bank BHI.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara bank digital dan bank umum berada padatatanan kelembagaan, bukan kegiatan usaha atau produk yang ditawarkan.
Namun, untuk menjawab pertanyaan terkait layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital, kami akan mengacu pada ketentuan mengenai layanan pinjaman oleh bank umum. Berikut ulasannya.
Dalam Pasal 14 angka 1 UU 4/2023, layanan pinjaman disebut sebagai kredit, yang memiliki definisi sebagai berikut:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berdasarkan pengertian di atas, kredit merupakan layanan pinjam-meminjam atau utang-piutang, dengan bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debiturnya.
Kredit juga merupakan kegiatan usaha bank yang utama, sebagaimana dijelaskan dalam definisi bank, yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[3]
Dengan demikian menurut hemat kami, layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital sebenarnya berbentuk kredit, yang selama ini telah ditawarkan oleh bank umum. Lalu, tidak terdapat perbedaan di antara keduanya, kecuali bahwa layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital dilakukan secara daring (online).
Layanan P2P lending diatur dalam POJK LPBBTI. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana, untuk melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Kemudian, LPBBTI ditawarkan oleh penyelenggara LPBBTI, yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Dalam hal ini, penyelenggara LPBBTI hanya berfungsi sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana, dan memberikan wadah bagi mereka untuk melakukan transaksi pendanaan, yang memiliki definisi sebagai berikut:
Pendanaan adalah penyaluran dana dari pemberi dana kepada penerima dana dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam transaksi LPBBTI.
Berbeda dengan bank yang memberikan kredit dari dana yang disimpan oleh masyarakat padanya, penyelenggara LPBBTI seperti pinjol tidak memiliki dana dalam transaksi LPBBTI. Karena pada dasarnya, dana didapatkan dari pemberi dana, selain itu penyelenggara LPBBTI hanya dapat menghimpun dana selama 2 hari kerja pada escrow account, sebelum menyalurkan dana kepada penerima dana. Dana ini juga tidak diperhitungkan sebagai aset penyelenggara LPBBTI. Sebagai informasi, escrow account adalah rekening giro di bank atas nama penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada pengguna.
Lebih lanjut, secara kelembagaan, bank dan penyelenggara LPBBTI berbeda. Penyelenggara LPBBTI termasuk lembaga jasa keuangan lainnya, seperti pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan sebagainya. Sementara itu, seperti yang telah dijelaskan, bank digital merupakan bank umum, yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa layanan pinjaman secara daring yang ditawarkan oleh bank digital memiliki skema yang sama dengan kredit yang ditawarkan oleh bank pada umumnya. Oleh karena itu, layanan ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan.
Sementara, layanan P2P lending ditawarkan oleh penyelenggara LPBBTI, yang berfungsi sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana. Dana berasal dari pemberi dana, dan penyelenggara LPBBTI hanya membantu menyalurkan dana kepada penerima dana. Secara kelembagaan, penyelenggara LPBBTI merupakan lembaga jasa keuangan lainnya, bukan bank.
Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, orang asing yang Anda maksud kami asumsikan sebagai bukan penduduk, yaitu orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1 tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.
Lebih lanjut, pada dasarnya menurut Pasal 17 ayat (1) huruf d PBI 24/7/2022, bank dilarang melakukan transaksi berupa pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk. Walau demikian, terdapat pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit, yaitu pemberian kredit atau pembiayaan kepada bukan penduduk dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c PBI 24/7/2022.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis