Bagaimana prosedur pendaftaran sengketa /permasalahan pertanahan ?
Selamat Pagi/Siang/Sore Bapak/Ibu, Terimakasih Sudah mengajukan Pertanyaan di Halo JPN kejaksaan Barito Utara, Terkait Dengan pertanyaan Bapak/Ibu kami akan menjawab :
Pada prinsifnya setiap tanah harus dilekati oleh alas hak yang sah menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, baik itu hak milik, hak guna usaha maupun hak guna bangunan dan hak lainnya dan untuk menguatkan bukti kepemilikan hak tersebut, Undang-Undang mengharuskan setiap alas hak atas tanah harus dilekati dengan sertifikat. Namun, seiring dengan perkembangan sekarang ini dimana kebutuhan tanah sangat besar sehingga ada kalanya ketika hendak membuat sertifikat atas tanah mengalami kendala diantaranya terjadi klaim kepemilikan hak atas tanah yang sama sehingga hal ini yang di katakan bahwa terjadi sengketa pertanahan.
bagaimana penyelesaian atas kepemilikan yang saling tumpang tindih tersebut? penyelesaian pertama adalah dapat melalui Pengadilan Negeri dimana terjadinya sengketa pertanahan tersebut. adapun prosedur pendaftaran sengketa pertanahan tersebut adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri mengenai sengketa hak milik, dimana harus di persiapkan alat bukti yang mendukung akan kepemilikan hak atas tanah tersebut, nanti dalam putusannya Pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang paling berhak memiliki hak atas tanah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak yang bersengketa.
penyelesaian kedua adalah tidak melalui Pengadilan melalui prosedur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian kasus pertanahan, dengan cara membuat pengaduan terkait sengketa tanah kepada Badan Pertanahan Nasional khususnya di bagian yang menangani sengketa tanah
Terimakasih
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan