Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 29 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-26 08:38:05
Pertanahan
TANAH

Bagaimana prosedur pendaftaran sengketa /permasalahan pertanahan ?

Dijawab tanggal 2023-09-27 10:47:20+07

Selamat Pagi/Siang/Sore Bapak/Ibu, Terimakasih Sudah mengajukan Pertanyaan di Halo JPN kejaksaan Barito Utara, Terkait Dengan pertanyaan Bapak/Ibu kami akan menjawab :

Pada prinsifnya setiap tanah harus dilekati oleh alas hak yang sah menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, baik itu hak milik, hak guna usaha maupun hak guna bangunan dan hak lainnya dan untuk menguatkan bukti kepemilikan hak tersebut, Undang-Undang mengharuskan setiap alas hak atas tanah harus dilekati dengan sertifikat. Namun, seiring dengan perkembangan sekarang ini dimana kebutuhan tanah sangat besar sehingga ada kalanya ketika hendak membuat sertifikat atas tanah mengalami kendala diantaranya terjadi klaim kepemilikan hak atas tanah yang sama sehingga hal ini yang di katakan bahwa terjadi sengketa pertanahan.

bagaimana penyelesaian atas kepemilikan yang saling tumpang tindih tersebut? penyelesaian pertama adalah dapat melalui Pengadilan Negeri dimana terjadinya sengketa pertanahan tersebut. adapun prosedur pendaftaran sengketa pertanahan tersebut adalah dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri mengenai sengketa hak milik, dimana harus di persiapkan alat bukti yang mendukung akan kepemilikan hak atas tanah tersebut, nanti dalam putusannya Pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang paling berhak memiliki hak atas tanah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak yang bersengketa.

penyelesaian kedua adalah tidak melalui Pengadilan melalui prosedur berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian kasus pertanahan, dengan cara membuat pengaduan terkait sengketa tanah kepada Badan Pertanahan Nasional khususnya di bagian yang menangani sengketa tanah

Terimakasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO UTARA
Alamat : Jalan Yetro Sinseng No.32, Lanjas, KecamatanTeweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 73814
Kontak : 81349047038?

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.