Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-06-12 08:33:59
Pertanahan
PEMECAHAN BIDANG TANAH

Selamat pagi Bapak/Ibu

Beberapa pekan lalu saya baru saja membeli sebidang tanah yang cukup luas lengkap beserta sertifikatnya, dan saya bermaksud untuk memecahnya menjadi beberapa bagian bidang tanah, pertanyaan saya apakah ada batasan tertentu terkait jumlah pemecahan bidang tanah?. demikian mohon petunjuknya

Dijawab tanggal 2023-06-12 10:22:50+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepala halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal pemecahan bidang tanah. Namun demikian, Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyebutkan pada intinya: 

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform (Vide Penjelasan Pasal 48 ayat
(1) PP Pendaftaran Tanah). Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Pendaftaran Tanah, untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya. Namun apabila kepemilikan tanah misalkan seluas 5.000 m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang, maka kepemilikan akan menjadi lebih dari 5 bidang, hal tersebut yang dilarang menurut Kepmen Agraria/BPN 6/1998. Merujuk Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN 6/1998 yang selengkapnya berbunyi: Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai:

e. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 bidang tanah seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5000 m2, dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.

Di lain sisi, apabila pemecahan bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, sebaiknya dibuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, diharap ke depannya tidak ada masalah mau berapa jumlah bidang tanah yang dipecah, karena alasan sudah terakomodasi dari surat pernyataan tersebut.

Demikian kami sampaikan apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Blora.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BLORA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No 22 Blora
Kontak : 082324044697

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.