Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-29 13:47:49
Pertanahan
WANPRESTASI

Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya,  dalam perjanjian sering dijumpai pihak-pihak yang ingkar janji. Para pihak tersebut tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Bagaimana cara penyelesaiannya bapak? Atas Penjelasan Bapak, Saya ucapkan terimakasih.

Dijawab tanggal 2023-06-15 14:36:05+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Bapak Pujianto, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud. 

Berdasarkan surat Pemohon terdapat beberapa permasalahan hukum yang disampaikan berikut tanggapan atau penjelasannya : 

I. Mengenai Wanprestasi

Wanprestasi adalah istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestasi dengan arti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Berdasarkan arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak (biasanya perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian. Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

II. Terkait dangan Penyelesaian Wanprestasi sebagai berikut 

Wanprestasi hutang piutang merupakan tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Wanprestasi dalam suatu perjanjian terjadi bilamana didalam suatu perikatan apabila debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan maka itu dikatakan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi diatur Pasal 1238 KUHPerdata bahwa si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Dalam perjanjian sering dijumpai pihak-pihak yang ingkar janji. Para pihak tersebut tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut. Sehingga menimbulkan tidak terlaksananya prestasi dari salah satu pihak. Karena tidak terlaksananya prestasi tersebut maka akan muncul permasalahan hukum. Permasalahan hukum seperti ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi kebanyakan penyelesaiannya tidak mudah malah semakin berlarut-larut. Sehingga akhirnya akan berujung pada pengadilan dan putusan hakim.

Unsur-Unsur Wanprestasi terbagi menjadi 3 bagian, yaitu yang pertama ada unsur kesalahan yaitu Perbuatan yang di lakukan harus dapat dihindarkan. Sehingga dapat dipersalahkan kepada si pembuat, yaitu bahwa ia dapat menduga tentang akibatnya. Kemudian ada unsur kelalaian, yang merupakan perbuatan dimana seorang pelaku mengetahui akan kemungkinan terjadinya akibat yang merugikan orang lain. Selain itu ada unsur kesengajaan, merupakan perbuatan yang dilakukan dengan diketahui dan dikehendaki.

Dilakukan dalam bentuk tertulis maupun secara lisan, serta tidak jarang juga adanya perjanjian diam-diam. Perjanjian yang dilakukan secara lisan dapat dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat karena adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, misalnya dalam kegiatan berbelanja di pasar-pasar untuk kebutuhan sehari-hari. Solusi yang digunakan dalam menjamin terlaksananya perjanjian secara lisan diantaranya adalah dengan memberikan sanksi yang tegas untuk pihak yang melaksanakan wanprestasi dan Perjanjian itu dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak di atas materai, dan lebih baik jika terdapat dua saksi dalam pembuatannya. Saran yang paling diutamakan ialah tetap membuat perjanjian secara tertulis, demi kepentingan para pihak tersebut tercapai secara pasti sesuai dengan hak dan kewajibannya yang dituangkan didalam perjanjian tertulis. Dan ketika terjadi sebuah masalah, maka perjanjian tertulis tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti. 

Apabila didalam perjanjian tertulis terdapat klausa tempat penyelesaian yang akan ditempuh apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi maka para pihak wajib mengikuti klausa tersebut.

Demikianlah penjelasan yang dapat Kami sampaikan, atas pertanyaan bapak kami ucapkan Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.