Bapak saya datang ke bank untuk menanyakan utang yang masih harus dilunasi. Pihak bank menyampaikan sejumlah rincian utang yang paling lambat dibayar sebelum tanggal 20 Desember 2019. Namun, pihak bank kemudian menyampaikan adanya perubahan tenggat menjadi tanggal 13 Desember 2019. Sedangkan bapak sudah transfer pelunasan per tanggal 12 Desember 2019. Apakah dari kronologi ini nasabah bisa menuntut pihak bank karena menyampaikan informasi yang tidak absah?
Mengenai perubahan jadwal pembayaran secara sepihak yang pada awalnya dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 menjadi tanggal 13 Desember 2019, hal ini berhubungan dengan syarat kesepakatan. Namun berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, ayah Anda telah melunasi utangnya pada tanggal 12 Desember 2019. Dapat dikatakan, ayah Anda tidak melampaui kedua batas waktu tersebut, baik yang baru maupun yang lama.
Lebih lanjut Subekti dalam bukunya telah menjelaskan bahwa dua syarat pertama dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat-syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu (hal. 17).
Dalam hal syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga, selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang mengajukan pembatalan (hal. 20).
Akan tetapi, menurut hemat kami, alih-alih mengajukan pembatalan ke pengadilan atas peru