Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-26 14:04:16
Hutang Piutang
HUTANG

Bapak saya datang ke bank untuk menanyakan utang yang masih harus dilunasi. Pihak bank menyampaikan sejumlah rincian utang yang paling lambat dibayar sebelum tanggal 20 Desember 2019. Namun, pihak bank kemudian menyampaikan adanya perubahan tenggat menjadi tanggal 13 Desember 2019. Sedangkan bapak sudah transfer pelunasan per tanggal 12 Desember 2019. Apakah dari kronologi ini nasabah bisa menuntut pihak bank karena menyampaikan informasi yang tidak absah?

Dijawab tanggal 2023-10-26 14:05:38+07

Mengenai perubahan jadwal pembayaran secara sepihak yang pada awalnya dijadwalkan paling lambat tanggal 20 Desember 2019 menjadi tanggal 13 Desember 2019, hal ini berhubungan dengan syarat kesepakatan. Namun berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, ayah Anda telah melunasi utangnya pada tanggal 12 Desember 2019. Dapat dikatakan, ayah Anda tidak melampaui kedua batas waktu tersebut, baik yang baru maupun yang lama.

Lebih lanjut Subekti dalam bukunya telah menjelaskan bahwa dua syarat pertama dalam Pasal 1320 KUH Perdata dinamakan syarat-syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat terakhir dinamakan syarat-syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu (hal. 17).

Dalam hal syarat subjektif tidak terpenuhi, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang memberikan sepakatnya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu mengikat juga, selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang mengajukan pembatalan (hal. 20).

Akan tetapi, menurut hemat kami, alih-alih mengajukan pembatalan ke pengadilan atas peru

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. SULAWESI TENGAH
Alamat : Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah Jl. Sam Ratulangi No.97, Besusu Bar., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94118
Kontak : 081341499049

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.