Dalam Kesempatan ini saya ingin bertanya,mengenai tentang penyerobotan tanah pada pasal berapakah diatur masalah pelanggaran tersebut? Mohon informasinya dan terima kasih atas bantuan dan Penjelasan Bapak, Saya ucapkan Terimakasih.
Terima Kasih atas kepercayaannya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Berikut kami sampaikan penjelasan atas pertanyaan Ibu.
I. Mengenai tentang Penyerobotan Tanah
Secara umum istilah penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Penyerobotan lahan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
II. Pasal yang terkait dengan Penyerobotan tanah
Bahwa apa saja mengenai masalah penyerobotan tanah yang diatur dalam pasal 385 KUHP yaitu barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memaksa tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu. Dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Demikianlah penjelasan dari kami, atas pertanyaan Ibu kami ucapkan Terima Kasih.