Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-09-25 14:53:08
Hutang Piutang
SURAT HUTANG NEGARA

Selamat siang, saya ingin mengetahui mengapa surat hutang negara termsuk dalam jenis surat berharga?

Dijawab tanggal 2023-09-25 15:11:04+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (“UU 24/2002”), Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat dan diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.

Sementara itu, Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa disebut over the counter (OTC). Disisi lain, Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan adalah Surat Utang Negara yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya.

Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana. Sedangkan yang dimaksud Pasar Perdana ialah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.

Surat Utang Negara terdiri atas:
1. Surat Perbendaharaan Negara;
  Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2. Obligasi Negara.
  Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
1. membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
2. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan   dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu tahun anggaran;
3. mengelola portofolio utang negara.

Surat Utang Negara Sebagai Surat Berharga
H.M.N. Purwosutjipto dalam bukunya Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 7 (Hukum Surat Berharga) mendefinisikan surat berharga sebagai surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah dijualbelikan.

Menurut H.M.N. Purwosutjipto, jenis-jenis surat berharga adalah:
1.Surat wesel
2.Surat sanggup
3.Surat cek
4.Carter partai
5.Konosemen
6.Delivery-order
7.Ceel
8.Volgbriefje
9.Surat saham
10.Surat obligasi
11.Sertifikat

Emmy Pengaribuan Simanjuntak dalam bukunya Hukum Dagang Surat-Surat Berharga (hal. 9). Disebutkan bahwa di dalam surat berharga, surat itu mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu:
1.Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan;
2.Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada.

Emmy Pengaribuan (hal. 19) menjelaskan bahwa surat berharga itu tidak hanya sebagai alat bukti untuk mempermudah pembuktian hak dari si penagih utang dalam suatu proses jika terdapat suatu perselisihan saja, melainkan juga untuk mempermudah penagih utang melakukan/menuntut haknya terhadap pengutang di luar proses. Dengan kata lain, surat berharga itu adalah suatu surat legitimasi, suatu surat yang menunjuk pemegangnya sebagai orang yang berhak khususnya di luar suatu proses.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut memang benar bahwa surat utang negara merupakan surat berharga.  

Sentosa Sembiring, dalam bukunya Hukum Surat Berharga (hal. 105), dari rumusan pengertian surat utang negara yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU 24/2002 terlihat bahwa pertama, surat utang negara dikualifikasikan sebagai surat berharga. Hal ini berarti secara teoritis surat utang negara merupakan objek transaksi pasar uang. Kedua, pembayaran surat utang negara dijamin oleh negara bila sudah jatuh tempo, dan ketiga, surat utang negara dapat diterbitkan dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Jadi surat utang negara merupakan surat berharga, karena dapat diperjualbelikan dalam Pasar Perdana dan Pasar Sekunder dan juga merupakan alat bukti dari suatu utang, yaitu utang negara kepada pembeli Surat Utang Negara.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.