Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 27 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-04 07:10:56
Pernikahan dan Perceraian
HARTA BERSAMA

Selamat Pagi,

Ada yang ingin saya tanyakan, gimana cara mengurus harta bersama setelah perceraian?

Terima Kasih.

Dijawab tanggal 2023-08-04 07:37:31+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara Moh. Rifandi yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai.

Bahwa penggabungan gugatan cerai dan harta Bersama (harta gono gini) menurut Pasal 86 ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi : 

“gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama - sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.” 

 

Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANGGAI
Alamat : Jl. Jenderal Ahmad Yani No.171 Kel. Luwuk, Kec.Luwuk, Kab.Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, 94712
Kontak : 82150416990

Cari

Terbaru

Pertanahan
Sertifkat Tanah

Jika ada yang menggugat sertifikat ha

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Saya ingin bertanya mengenai sertifik

Hutang Piutang
pinjaman online

Apa yang harus kita lakukan jika nomo

Pertanahan
Haruskah Lahan Perkebunan Berstatus Hak Guna Usaha?

Orangtua saya bekerja sebagai petani

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.