Selamat Pagi,
Ada yang ingin saya tanyakan, gimana cara mengurus harta bersama setelah perceraian?
Terima Kasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara Moh. Rifandi yang telah bertanya ke halojpn KN Banggai.
Bahwa penggabungan gugatan cerai dan harta Bersama (harta gono gini) menurut Pasal 86 ayat (1) UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama berbunyi :
gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama - sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Banggai pada jam kerja yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WITA secara Gratis.