Bagaimana aturan jangka waktu perpanjangan atau pembaruan Hak Guna Usaha (HGU)
Sebagaimana Pasal 21 jo. Pasal 23, Tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi:
Perpanjangan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU tanpa mengubah syarat- syarat dalam pemberian hak tersebut (jangka waktu belum berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir). Sementara pembaruan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
HGU di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:
Sedangkan bagi HGU di atas tanah hak pengelolaan, selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, harus pula mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan agar dapat diperpanjang atau diperbarui. Permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau maksimal sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. Sedangkan permohonan pembaruan HGU diajukan maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU. Khusus HGU di atas tanah hak pengelolaan, jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya Sama halnya dengan pemberian HGU, Perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan