Bapak saya sudah meninggal 10 tahun yang lalu, sedangkan sertifikat masih atas nama almarhum bapak dan belum dibalik nama karena anak pertama atau kakak saya tidak bersedia tanda tangan, mohon penjelasan dan solusi dari bapak/ibu JPN.
Terimakasih.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN
Bahwa sebelum Kami menjelaskan lebih jauh, dapat kami jelaskan Status legalitas tanah atau rumah seringkali menjadi pemicu konflik yang berujung pada sengketa tanah atau rumah. Terlebih jika tanah atau rumah tersebut merupakan warisan, pentingnya melakukan pensertifikatan tanah atau rumah dan membalik nama tanah atau rumah tersebut atas nama pemilik sertifikat, agar terhindar dari permasalahan hukum atau meminimalisir resiko di kemudian hari.
Balik nama sertifikat tanah waris harus dilakukan sebelum proses pembuatan sertifikat tanah itu sendiri. Kemudian setelah itu baru dibuat Akta Pembagian Hak Bersama di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang yang wilayah kerjanya meliputi tanah dan rumah dimaksud. Pada prosesnya, balik nama hal yang harus dilakukan dan disiapkan. Berkas yang perlu disiapkan meliputi Surat Kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk dapat didaftarkan pada kantor Pertanahan sesuai Pasal 42 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah.
Jika merujuk Pasal 61 ayat (3) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan yang diajukan dalam waktu enam bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak akan dipungut biaya pendaftaran. Masyarakat wajib mempunyai sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau rumah melalui pembuatan akta jual beli dan balik nama sertifikat di kantor PPAT. Hal terpenting dalam hal pewarisan, karena banyak terjadi bahwa kepemilikan satu bidang tanah atau rumah tidak dilakukan berdasarkan perbuatan hukum.
Salah satu resiko yang sering dihadapi ketika sebidang tanah tidak jelas kepemilikannya yaitu timbulnya permasalahan di mana ada beberapa atau lebih dari satu ahli waris yang memperebutkan satu bidang tanah atau rumah yang mana pewarisan terjadi hanya sebatas ucapan lisan dari pewaris kepada salah satu ahli waris.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Layanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram secara Gratis.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan