Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 28 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-08-31 10:45:26
Pertanahan
WAKAF

Selamat siang Pak/ Bu Jaksa, 

Saya ingin bertanya apakah yang dimaksud dengan wakaf?

Apa saja yang dapat di wakafkan? 

Bagaimana pengaturan wakaf?

Bagaimana prosedur wakaf?

Bagaimana tata cara pembuatan akta wakaf?

Bagaimana pendaftaran sertifikat wakaf tanah?

terimakasih

Dijawab tanggal 2023-08-31 11:01:52+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

 
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau    menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Harta benda milik wakif yang dapat diwakafkan tersebut dapat berupa benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang.

Selain UU Wakaf dan PP 42/2006, sebagai landasan hakim dalam menyelesaikan perkara wakaf di Pengadilan Agama, pengaturan wakaf juga dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil pada Pengadilan Agama.

Prosedur Mendapatkan Keabsahan Wakaf sesuai dengan literatur Islam, wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya.

Didalam buku Fikih Wakaf yang diterbitkan Kementerian Agama, diuraikan bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu (hal. 19):
?wakif (orang yang mewakafkan harta);
?mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan);
?mauquf 'alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf);
?shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya).
Dalam hukum Indonesia, unsur wakaf ditegaskan dalam Pasal 6 UU Wakaf, yaitu:
?wakif, yakni pihak yang berwakaf;
?nazhir, adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya;
?harta benda wakaf;
?ikrar wakaf, adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya;
?peruntukan harta benda wakaf;
?jangka waktu wakaf.

Prosedur yang harus dilakukan jika seseorang hendak berwakaf diterangkan pada Pasal 32 ayat (1) – (4) PP 42/2006, yaitu sebagai berikut:
?wakif menyatakan ikrar wakaf kepada nazhir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (“PPAIW”) dalam majelis ikrar wakaf;
?ikrar wakaf diterima oleh mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh nazhir untuk kepentingan mauquf alaih;
?ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh wakif dan diterima oleh nazhir dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW;
?akta ikrar wakaf paling sedikit memuat:
  ?nama dan identitas wakif;
  ?nama dan identitas nazhir;
  ?nama dan identitas saksi;
  ?data dan keterangan harta benda wakaf;
  ?peruntukan harta benda wakaf (mauquf alaih); dan
  ?jangka waktu wakaf.

Mengenai tata cara cara pembuatan akta ikrar wakaf benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang dilaksanakan berdasarkan Pasal 34 PP 42/2006 sebagai berikut:
?sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
?PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi perwakafan dan keadaan fisik benda wakaf;
?dalam hal ketentuan terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan akta ikrar wakaf dianggap sah apabila dilakukan dalam majelis ikrar wakaf.
?akta ikrar wakaf yang telah ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi, dan/atau mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
?salinan akta ikrar wakaf disampaikan kepada:
  ?wakif;
  ?nazhir;
  ?mauquf alaih;
  ?kantor pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf berupa tanah; dan
  ?instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain uang.

Yang dimaksud penelitian persyaratan administrasi perwakafan, meliputi penelitian:
?status benda wakaf serta kelengkapan dokumen kepemilikan benda wakaf oleh wakif;
?syarat wakif, nazhir dan saksi.

Penelitian administrasi benda wakaf dimaksudkan untuk memastikan bahwa benda wakaf dikuasai oleh wakif.

Mengenai pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan akta ikrar wakaf dengan tata cara sebagai berikut:
?terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nazhir;
?pejabat yang berwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dumai secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DUMAI
Alamat : Jl. Sultan Syarif Kasim, No. 20Kel. Buluh Kasap, Kec. Dumai Timur, Dumai – RiauTelp. (0765) 31018 Fax (0765) 37493
Kontak : 82134355369

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.