Selamat Siang Bapak/Ibu Jaksa, saya memiliki orang tua yang mewariskan sebidang tanah untuk anak-anaknya yang berjumlah 5, apakah ada batasan dalam jumlah pemecahan bidang tanah? Mohon penjelasannya, terima kasih.
Selamat Sore Bapak, dapat kami jelaskan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi secara tegas maksimal tentang pemecahan bidang tanah. Namun dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah) menyebutkan pada intinya, atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Sehingga, pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti landreform (Vide penjelasan Pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah). Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Pendaftaran Tanah, untuk setiap bidang tanah yang sudah dipecah dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah, dan sertifikassi asalnya.
Sekian penjelasan dari kami, kalau ada yang kurang jelas dengan penjelasan kami, silakan datang ke Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kotamobagu atau silakan mengajukan pertanyaan kembali pada platform halojpn.id. Terima kasih.
selamat siang bpk/ibu jaksa, saya ing
selamat pagi bpk/ibu jaksa, saya dwi
Selamat pagi bpk/ibu Jaksa Kejaksaan