Dua orang sama-sama tidak punya bukti tertulis atas kepemilikan sebidang tanah, menurut banyak orang tanah itu milik si A, yang sudah puluhan tahun menempati, namun tiba-tiba si B datang mengklaim bahwa sebagian tanah itu miliknya, dengan tidak punya bukti tertulis dan saksi yangg kuat. Pertanyaanya apakah perbuatan si B bisa dilaporkan ke APH? Dan bagaimana penyelesaiannya? Karena si B juga tidak tahu pasti batas yang dia klaim adalah tanah miliknya.
Terima kasih atas pertanyaannya, kami coba memberikan gambaran duduk permasalahan sbb: pelaporan si A ke APH adalah upaya akhir dari penyelesaian hukum ini, bahwa ini lebih pada masalah keperdataan tentang hak milik tanah. Secara hukum tanah tersebut secara faktual dikuasai si A walau secara kepemilikan belum tentu miliknya. Sedangkan si B mengklaim bahwa tanah itu miliknya tapi tanpa bukti dan saksi. Bahwa klaim si B ini lemah sampai yang bersangkutan secara hukum dapat membuktikan sebaliknya. Selama sebatas klaim dari si B dan tidak ada tindakan dari si B yang bersifat melawan hukum (pidana) maka tidak perlu melaporkan si B ke APH. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.