Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-07-05 13:27:50
Pertanahan
SENGKETA PERTANAHAN

Dua orang sama-sama tidak punya bukti tertulis atas kepemilikan sebidang tanah, menurut banyak orang tanah itu milik si A, yang sudah puluhan tahun menempati, namun tiba-tiba si B datang mengklaim bahwa sebagian tanah itu miliknya, dengan tidak punya bukti tertulis dan saksi yangg kuat. Pertanyaanya apakah perbuatan si B bisa dilaporkan ke APH? Dan bagaimana penyelesaiannya? Karena si B juga tidak tahu pasti batas yang dia klaim adalah tanah miliknya.

Dijawab tanggal 2023-07-05 13:30:05+07

Terima kasih atas pertanyaannya, kami coba memberikan gambaran duduk permasalahan sbb: pelaporan si A ke APH adalah upaya akhir dari penyelesaian hukum ini, bahwa ini lebih pada masalah keperdataan tentang hak milik tanah. Secara hukum tanah tersebut secara faktual dikuasai si A walau secara kepemilikan belum tentu miliknya. Sedangkan si B mengklaim bahwa tanah itu miliknya tapi tanpa bukti dan saksi. Bahwa klaim si B ini lemah sampai yang bersangkutan secara hukum dapat membuktikan sebaliknya. Selama sebatas klaim dari si B dan tidak ada tindakan dari si B yang bersifat melawan hukum (pidana) maka tidak perlu melaporkan si B ke APH. Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MEDAN
Alamat : Jl. Adinegoro no. 5 Kec. Medan Timur kota Medan Sumatera Utara
Kontak : 81370159582

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.