Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-05-09 11:43:09
Pertanahan
PERTANAHAN

Selamat siang bapak/ibu jaksa, saya ingin bertanya. Saya mempunyai tanah di desa tanjung agung. selama beberapa tahun terakhir saya tidak lagi menggunakan tanah untuk pertanian dan memilih untuk menjual tanah saya. Saya menjual tanah saya kepada Agung anaknya tetangga saya, dia ingin membuat wisata di desa tanjung agung, namun setelah Agung melakukan survei untuk membagi tanah yang telah dia beli, ternyata sebagian tanah saya itu sudah dikuasi oleh warga desa yang katanya memperoleh tanah secara turun temurun dari neneknya, ditanamilah tanah tersebut dengan jagung. Karna Agung ingin mendirikan wisata disitu, jadi agung ingin meratakan jagung tadi, tapi warga desa tidak terima.
Jadi gimana soluasinya pak/bu jaksa ? karna agung menemui saya untuk mengurus warga ini!

Dijawab tanggal 2023-05-09 14:29:20+07

Baik Bapak, kami telah menerima pertanyaan dari Bapak, terkait permasalahan yang bapak alami, menurut Pasal 16 Ayat (1) UUPA menyatakan bahwa terdapat hak-hak atas tanah antara lain sebagai berikut: hak milik; hak guna usaha; hak guna bangunan; hak pakai; hak sewa; hak membuka tanah; dan hak memungut hasil hutan. Selain itu, diakui pula hak-hak lain yang diatur pada peraturan lain dan hak lain yang memiliki sifat sementara sebagai yang disebutkan dalam Pasal 53. 

Dengan adanya sertifikat tanah sudah menandakan hak kepemilikan tanah tersebut. Tetapi jika tidak memiliki tanah apabila seseorang dapat membuktikan tanah tersebut diperoleh secara turun temurun dan telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, maka seseorang itu dapat mengklaim tanahnya karena masih banyak tanah-tanah terdahulu yang belum bersetifikat.

Kasus yang bapak alami harus dibicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu untuk mencari kebenaran, tetapi jika tidak mendapatkan hasil yang diinginkan Agung dapat menempuh jalur hukum terhadap sengketa kepemilikan tanah, nanti saat dipersidanganlah yang akan menentukan kepemilikan tanah, apakah warga desa yang telah menguasai tanah menang atau sebaliknya, Agung harus mempersiapkan berkas-berkas pendukung lainnya seperti sertifikat tanah, perjanjian jual-beli, dan surat kepemilikan lainnya.

Jika masih ada yang ingin ditanyakan Bapak dapat berkonsultasi kembali dengan kami, atau dapat mendatangi kantor Pelayanan Hukum Gratis di Kejaksaan Negeri Kaur.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KAUR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.