saya mempunyai aset berupa tanah yang telah memiliki sertifikat HAK MILIK. tetapi ada oknum yang mendatangi saya mengatakan bahwa tanah saya tersebut bersengketa. bagaiamana menurut Jaksa Pengacara Negara terkait status tanah saya tersebut yang telah mempunyai sertifikat hak milik?
Assalamualaikum wr.wb.
Terimakasih banyak atas pertanyaan dan pasrtipasi nya mengakses haloJPN.
dapat kami jelaskanÂ…
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada pasal 4 ayat (1) Jo pasal 3 huruf a mengatakan bahwa sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Lebih lanjut dikatakan pada pasal 32 PP Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. Sehingga Status kepemilikan tanah menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum. Keseluruhan hak atas tanah dibukukan dalam bentuk Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pada Pasal 16 terdapat Hak-hak atas tanah, yaitu:
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Karena sodara fadly memiliki sertifikat hak milik maka kami sampaikan bahwa Hak milik merupakan hak individual primer yang bersifat perdata, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki turun-temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Di atas tanah tersebut bisa dibebani hak sekunder yang lebih rendah, seperti : HGB, HGU, HP, dan Hak Sewa. SHM dapat dipindahtangan melalui mekanisme jual-beli yang riwayatnya selalu tercatat dalam lembar SHM. SHM dapat dijadikan jaminan hutang sebagai sarana pembiayaan dengan dibebani hak tanggungan. Nilai tanah dengan SHM lebih tinggi dibanding SHGB. SHM dapat dihapus apabila tanah tersebut jatuh ke tangan Negara karena pencabutan hak, penyerahan sukarela oleh pemiliknya, tanah tersebut ditelantarkan dalam jangka waktu tertentu, atau tanah tersebut musnah karena bencana alam.
Bahwa berdasarkan hasil mengkajian kami sesuai dengan pertanyaan sodara Fadly dapat kami simpulkan bahwa tanah yang mempunyai sertifikat hak milik tersebut adalah tanah atas hak milik berdasarkan nama yang tertera pada sertifikat hak milik tersebut yang menjadi surat TANDA BUKTI SAH dimata hukum.
sekian yang dapat kami sampaikan
Wassalamu alaikum wr.wb