Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2023-10-10 14:56:05
Hutang Piutang
TIDAK BAYAR HUTANG

Apa orang yang tidak bayar hutang bisa dipenjarakan karena terus berbohong untuk membayarnya

Dijawab tanggal 2023-12-06 08:49:26+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Orang yang berhutang dengan orang yang berbohong adalah 2 hal yang berbeda jika seseorang tersebut diawali dengan kebohongan untuk mendapatkan uang maka bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan namun jika memang dari awal dia berhutang karena ada keperluaan itu menjadi ranah perdata sebagaimana pasal 1320 KUHPerdarta namun dikarenakan orang tersebut tidak membayar2 hutangnya maka dapat dilakukan gugatan secara perdata ke pengadilan negeri setempat

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. RIAU
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
Kontak : 81314007487

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.