Apa orang yang tidak bayar hutang bisa dipenjarakan karena terus berbohong untuk membayarnya
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Orang yang berhutang dengan orang yang berbohong adalah 2 hal yang berbeda jika seseorang tersebut diawali dengan kebohongan untuk mendapatkan uang maka bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan namun jika memang dari awal dia berhutang karena ada keperluaan itu menjadi ranah perdata sebagaimana pasal 1320 KUHPerdarta namun dikarenakan orang tersebut tidak membayar2 hutangnya maka dapat dilakukan gugatan secara perdata ke pengadilan negeri setempat
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Riau secara gratis.